Diperiksa 8 Jam, Direktur PT Agung Sedayu Tetap Bungkam

Rabu, 20 April 2016 | 18:14 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016.
Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta- Direktur PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, Rabu (20/4). Richard yang telah dicegah bepergian ke luar negeri ini diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB, Richard yang mengenakan kemeja batik berwarna ungu dengan jaket berwarna hitam terlihat dikawal sejumlah pengawal berbadan tegap. Seperti sebelum diperiksa, anak bos PT Agung Sedayu Group Aguan tersebut tak menggubris pertanyaan awak media. Sejumlah pengawalnya berupaya menerobos kerumunan awak media agar Richard dapat masuk ke mobil Toyota Alphard putih berplat B 88 IF yang sudah menunggu di pelataran gedung KPK. Mobil yang sama digunakan Aguan saat diperiksa KPK pada Selasa (19/4) kemarin.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mempertanyakan peran Richard dalam mendapatkan izin reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. "Ini pemeriksaan pertama. Jadi akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini (PT Kapuk Naga Indah)," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4).

Dikatakan Yuyuk, pemeriksaan terhadap Richard untuk melengkapi berkas perkara Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang telah menjadi tersangka kasus ini. Richard diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group.
"Richard dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG (Agung Sedayu Group," kata Yuyuk.

Melalui anak usahanya PT Kapuk Naga Indah, PT Agung Sedayu Group diketahui merupakan satu dari sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta. PT Kapuk Naga Indah mereklamasi lima pulau, yakni Pulau A (79 hektare), Pulau B (380 hektare), Pulau C (276 hektare), Pulau D (312 hektare), dan Pulau E (284 hektare). Dari lima pulau tersebut, PT Kapuk Naga Indah sudah mengantongi izin pelaksanaan untuk mereklamasi Pulau C dan Pulau D pada September 2012 dari Gubernur DKI saat itu, Fauzi Bowo.

Richard sendiri merupakan orang ketiga dari PT Agung Sedayu Group yang diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Aguan dan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon