Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Pemecatan Ivan Haz Makin Dekat

Rabu, 20 April 2016 | 20:05 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta - Pemecatan anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, sebagai anggota parlemen semakin mendekati kenyataaan. Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan telah mengambil kesepakatan menyatakan tindakan penganiayaan oleh Ivan terhadap asisten rumah tangganya bernama Toipah adalah pelanggaran etika berat.

Konsekuensi atas pelanggaran etika berat yang disepakati dalam rapat tertutup Panel MKD untuk kasus itu, adalah skorsing hingga pemecatan.

"Kalau kode etik berat sanksinya diskors minimal tiga bulan atau paling berat diberhentikan," kata Anggota Panel MKD, Lili Asudiredja, Rabu (20/4).

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PPP, Hazrul Hazwar, menyatakan pihaknya takkan berusaha mengintervensi MKD dan sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus itu kepada lembaga penegak etika kedewanan itu.

"PPP menyerahkan sepenuhnya kasus yang terkait Ivan Haz. Kalau sudah diproses di MKD, fraksi tidak lagi bisa mencampuri. Kasus hukumnya juga sudah ditangani oleh Polda Metro, ya kita serahkan kepada penegak hukum," kata Hazrul.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon