Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Pemecatan Ivan Haz Makin Dekat
Rabu, 20 April 2016 | 20:05 WIB
Jakarta - Pemecatan anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, sebagai anggota parlemen semakin mendekati kenyataaan. Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan telah mengambil kesepakatan menyatakan tindakan penganiayaan oleh Ivan terhadap asisten rumah tangganya bernama Toipah adalah pelanggaran etika berat.
Konsekuensi atas pelanggaran etika berat yang disepakati dalam rapat tertutup Panel MKD untuk kasus itu, adalah skorsing hingga pemecatan.
"Kalau kode etik berat sanksinya diskors minimal tiga bulan atau paling berat diberhentikan," kata Anggota Panel MKD, Lili Asudiredja, Rabu (20/4).
Menanggapi itu, Ketua Fraksi PPP, Hazrul Hazwar, menyatakan pihaknya takkan berusaha mengintervensi MKD dan sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus itu kepada lembaga penegak etika kedewanan itu.
"PPP menyerahkan sepenuhnya kasus yang terkait Ivan Haz. Kalau sudah diproses di MKD, fraksi tidak lagi bisa mencampuri. Kasus hukumnya juga sudah ditangani oleh Polda Metro, ya kita serahkan kepada penegak hukum," kata Hazrul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




