Kasus OTT Panitera PN Jakpus, KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen MA

Kamis, 21 April 2016 | 12:14 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4). Setelah mengamankan tiga orang yang diduga salah satunya Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial EN, KPK dikabarkan menggeledah ruang kerja Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis (21/4).

Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerja Nurhadi. "Iya betul (penggeledahan di ruang kerja Sekjen MA)," kata Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi juga membenarkan adanya Panitera Sekretari PN Jakpus yang ditangkap KPK. Meski demikian, Suhadi mengaku belum mengetahui secara pasti dugaan tindak pidana korupsi yang membuat panitera tersebuh ditangkap.

Suhadi hanya menyebut pihak yang ditangkap merupakan panitera yang menangani semua perkara dan eksekusi perdata.

"MA sudah dapat informasi dari KPK, cuma belum tahu masalah apa yang tersangkut OTT tersebut. Panitera, administrator semua perkara dan eksekusi perdata melalui dia, kita tunggu statement dari KPK," katanya.

Sementara itu, KPK memastikan untuk memberikan keterangan pers hasil OTT siang ini.

"Nanti dikabari (hasil OTT Panitera PN Jakpus)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon