Urus PK, Sekretaris PN Jakpus Dijanjikan Rp 500 Juta
Kamis, 21 April 2016 | 18:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial EN sebagai tersangka. EN ditangkap KPK setelah menerima suap sebesar Rp 50 juta dari seorang berinisial DAS di area parkir basement Hotel Acacia Jakarta Pusat, Rabu (20/4). Uang tersebut diberikan DAS kepada EN terkait pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara yang didaftarkan di PN Jakpus.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sebelum tertangkap tangan, EN telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari DAS pada Desember 2015. Diduga untuk mengurus pendaftaran PK, EN dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta.
"Dijanjikan kepada panitera Rp 500 juta. Desember sudah (diberikan) Rp 100 juta, kemarin Rp 50 juta. Janji yang lain belum disampaikan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
KPK menduga terdapat sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Untuk itu, kata Agus, pihaknya akan mendalami setiap fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
"Ini baru perantaranya yang ditangkap pasti ada pelaku berikutnya. Pasti akan kita dalami. Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




