19 Jabatan Perusahaan Lokal Dilarang Diduduki Asing
Sabtu, 10 Maret 2012 | 14:52 WIB
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar tidak hanya melarang orang asing menjabat sebagai petinggi (CEO) di perusahaan milik Indonesia, namun sejumlah posisi penting juga tidak diperkenankan.
Berdasarkan surat lampiran Kepurtusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing adalah
1. Direktur Personalia (Personnel Director)
2. Manajer Hubungan (Industrial Relation Manager Industrial)
3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
4. Supervisor Pengembangan (Personnel Development Personalia Supervisor)
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
6. Supervisor Penempatan Personnel (Placement Personalia Supervisor)
7. Supervisor Pembinaan Employee (Career Development)
8. Karir Pegawai (Supervisor)
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
10. Ahli Pengembangan (Personnel and Careers)
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
12. Penasehat Karir (Career Advisor)
13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)
14. Pembimbing dan Konseling (Job Advisor and Counseling)
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
16. Pengadministrasi (Job Training Administrator Pelatihan Pegawai)
17. Pegawai Pewawancara (Job Interviewer)
18. Analis Jabatan (Job Analyst)
Dalam keputusan itu, tidak disebutkan alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, termasuk jabatan dibawahnya.
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar tidak hanya melarang orang asing menjabat sebagai petinggi (CEO) di perusahaan milik Indonesia, namun sejumlah posisi penting juga tidak diperkenankan.
Berdasarkan surat lampiran Kepurtusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing adalah
1. Direktur Personalia (Personnel Director)
2. Manajer Hubungan (Industrial Relation Manager Industrial)
3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
4. Supervisor Pengembangan (Personnel Development Personalia Supervisor)
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
6. Supervisor Penempatan Personnel (Placement Personalia Supervisor)
7. Supervisor Pembinaan Employee (Career Development)
8. Karir Pegawai (Supervisor)
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
10. Ahli Pengembangan (Personnel and Careers)
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
12. Penasehat Karir (Career Advisor)
13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)
14. Pembimbing dan Konseling (Job Advisor and Counseling)
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
16. Pengadministrasi (Job Training Administrator Pelatihan Pegawai)
17. Pegawai Pewawancara (Job Interviewer)
18. Analis Jabatan (Job Analyst)
Dalam keputusan itu, tidak disebutkan alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, termasuk jabatan dibawahnya.
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




