Perintah Jokowi Harus Dimaknai sebagai Upaya Tuntaskan Tragedi 1965

Jumat, 29 April 2016 | 16:05 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ketua Setara Institute, Hendardi (kiri) didampingi Direktur Ismail Hasani, menyampaikan konferensi pers terkait akan ditunjuknya Jaksa Agung baru oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (5/11).
Ketua Setara Institute, Hendardi (kiri) didampingi Direktur Ismail Hasani, menyampaikan konferensi pers terkait akan ditunjuknya Jaksa Agung baru oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (5/11). (Antara/Abdul Malik)

Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dimaknai sebagai ikhtiar presiden untuk mulai bekerja pengungkapan kebenaran atas peristiwa tragedi 1965. Perintah Jokowi kepada Menkopolhukam untuk mencari kuburan massal korban, merupakan wujud respon Presiden untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Sebelumnya, Menkopolhukam menyatakan bahwa negara tidak akan pernah meminta maaf sekaligus menyangkal adanya kuburan massal serta ribuan korban dalam peristiwa tragedi 1965. Karena itu, perintah Jokowi harus dimaknai sebagai ikhtiar presiden untuk memulai kerja pengungkapan kebenaran atas peristiwa itu," ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (29/4).

Perintah Jokowi, ungkap Hendardi, juga merupakan kritik keras kepada Komnas HAM, Kejaksaan Agung (Kejagung), Menkopolhukam, yang tidak pernah menyajikan data kepada Presiden Jokowi. Padahal data tersebut, kata dia, padahal tersebar di banyak tempat.

"Upaya mencari data adalah tugas negara atau pemerintah. Pemerintah harus segera menyusun langkah sehingga data dari berbagai sumber bisa dihimpun, divalidasi, dan menghasilkan rekomendasi strategis," terang dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah proses pengungkapan kebenaran dilakukan, barulah pemerintah menetapkan langkah pemulihan korban, penyelesaian berkeadilan dan memperkuat kebijakan pencegahan atas peristiwa serupa di masa yang akan datang.

"Proses pengungkapan kebenaran haruslah dilakukan oleh komite atau komisi yang independen dan bertanggung jawab kepada presiden serta memastikan adanya mekanisme partisipatif dari berbagai pihak terutama korban dan keluarga korban," pungkas Hendardi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon