Damayanti Segera Diadili

Senin, 2 Mei 2016 | 16:52 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti segera diadili. Hal ini setelah berkas perkara kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat Damayanti sebagai tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Telah lengkapnya berkas perkara Damayanti disampaikan oleh pengacara, Magda Widjajana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (2/5).

"Selasa depan kami minta, semoga lancar. Kami hanya dengan bu Damayanti klien kami yang P21 hari ini, (tersangka) yang lain kami tidak tahu," kata Magda.

Magda memastikan, tidak ada keterangan Damayanti yang berubah di dalam BAP kliennya. Termasuk mengenai nama-nama Komisi V lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Tidak ada, kami tetap pada BAP, hari ini kami selesai. Iya tetap. Jadi nanti kita lihat minggu depan, kita sudah limpahkan, kita ikuti persidangan," katanya.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti dan dua rekannya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar dari Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kempupera tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.

Diketahui, dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Jaksa KPK menyebut Damayanti menerima uang dari Abdul Khoir sejumlah Rp 4,2 milyar yang terdiri dari SGD 328.000 atau setara Rp 3.280.000.000 dan US$ 72.727 atau sebesar Rp 1 milyar. Uang ini merupakan fee 8 persen dari nilai proyek pelebaran Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp 41 milyar yang merupakan proyek aspirasi milik Damayanti.

‎Damayanti meminta dana sejumlah Rp 1 milyar atau US$ 72.727 kepada Abdul Khoir untuk membiayai kampanye calon walikota Semarang dan bupati Kendal yang diusung PDI Perjuangan bersama partai lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon