Modus Pacari PRT, Bandit Gasak Mobil Majikan

Senin, 2 Mei 2016 | 19:55 WIB
BM
FH
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FER
Ilustrasi pencurian mobil
Ilustrasi pencurian mobil (Beritasatu.com)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat, membekuk seorang bandit dan penadah barang curian, di area parkir Terminal Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, kemarin. Modus pelaku, memacari pembantu rumah tangga (PRT), melakukan penyekapan dan mengambil mobil milik korban.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, mengatakan, aparat Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Johar Baru menangkap tersangka pencurian mobil atas nama Hendro Purnomo (37) dan seorang penadah Ary Purwoko (33), di daerah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (1/5), kemarin.

"Modus operandinya, pelaku (Hendro) berkenalan dengan saksi (Imas) dan berpura-pura menjadi pacarnya. Tujuannya, ingin menguasasi harta benda milik majikan saksi secara paksa setelah saksi dilumpuhkan," ujar Suyatno, Senin (2/5).

Dikatakan Suyatno, kronologi kejadian bermula ketika untuk kedua kalinya saksi bertemu dengan tersangka di rumah majikannya, Jalan Kramat Jaya Baru RT 08 RW 10, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.00 WIB, tanggal 25 April 2016 lalu.

"Kedua kalinya tersangka datang ke rumah majikan saksi. Selanjutnya, saksi langsung diikat menggunakan tali gorden dan tubuhnya dililit dengan sprei. Kemudian, tersangka membawa kabur mobil milik majikan saksi," ungkapnya.

Suyatno menyampaikan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka berada di daerah Purwokerto.

"Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku berserta penadahnya, Minggu 1 Mei 2016. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polek Johar baru untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova B 1445 QW, satu lembar STNK asli mobil dan empat unit handphone.

Tersangka Hendro dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, sedangkan Ary dijerat Pasal 480 terkait Penadah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon