Ratusan Ormas Gelar Aksi Keprihatinan terhadap Kasus Yuyun
Rabu, 4 Mei 2016 | 21:33 WIB
Jakarta - Ratusan organisasi kemasyarakatan perempuan melakukan aksi keprihatinan terhadap kasus Yuyun, pelajar yang tewas akibat pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda.
Aksi keprihatinan tersebut diselenggarakan di depan Istana Merdeka, Rabu petang. Para pengunjuk rasa melakukan aksi dengan menyalakan lilin.
"Kami sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Yuyun. Kekerasan seksual pada anak menjadi masalah serius, maka intervensi yang dilakukan harus serius pula," ujar salah satu pengunjuk rasa, Oni Jafar, Rabu (5/4).
Oni Jafar menambahkan aksi keprihatinan itu diikuti 186 ormas perempuan.
Oni yang saat ini menjabat Plt Ketua Umum Kowani mengatakan bentuk keseriusan tersebut dalam bentuk memaksimalkan pembangunan sistem perlindungan anak dari kejahatan seksual.
"Kami akan mendampingi dan mengawal agar Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Seksual dapat disahkan menjadi UU. Kami mendorong agar RUU ini bisa masuk Prolegnas pada tahun depan," terang dia.
Sementara itu, pengunjuk rasa dari Rumah Faye, Marta Rosalia, mengatakan pihaknya mengutuk segala bentuk tindakan kejahatan seksual terhadap siapa pun.
"Negara harus menunjukkan respon cepat tanggap terkait kasus kekerasan seksual, karena ini sudah dalam kondisi darurat," kata Marta.
Marta menambahkan pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan.
Selain itu, Marta mendesak pemerintah agar menerapkan kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif.
"Rumah Facebook menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk mereka yang mendukung segala bentuk tindakan kekerasan seksual," cetus Martha.
Yuyun, pelajar kelas satu SMP di Rejang Lebong, diperkosa oleh 14 pemuda pada Sabtu (2/2).
Dari 12 pelaku yang berhasil ditangkap, sebanyak tujuh di antaranya anak di bawah umur. Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Yuyun melintas di depan para pelaku yang mabuk akibat minum tuak.
Para pelaku yang masih dibawah umur tersebut kemudian dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




