KPK Larang Setoran Rp 1 M dari Caketum Golkar
Rabu, 4 Mei 2016 | 22:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya setoran sebesar Rp 1 miliar kepada para calon Ketua Umum Partai Golkar yang akan bertarung dalam Munaslub. Larangan tersebut disampaikan KPK kepada Komite Etik Munaslub Partai Golkar yang meminta saran Lembaga Antikorupsi terkait setoran tersebut, Rabu (4/5).
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengakui, KPK tidak mencampuri urusan internal partai. Namun, KPK melarang adanya setoran sebesar Rp 1 miliar untuk mengikuti bursa calon ketua umum Partai Golkar. Hal ini lantaran setoran tersebut sudah termasuk dalam kategori politik uang.
"Untuk iuran Rp 1 miliar jelas KPK melarang karena itu adalah politik uang," kata Yuyuk.
Ketimbang menyetor uang, KPK menyarankan agar para calon ketua umum untuk menjual konsep yang dapat memperbaiki kondisi partai.
"Lebih baik dalam bursa pencalonan ketua partai yang 'dijual' itu adalah konsep masing-masing calon untuk perbaiki kondisi partai," katanya.
Sementara itu, usai bertemu pimpinan KPK, Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Lawrence Siburian mengakui adanya larangan dari KPK terkait setoran para calon ketua umum. Dikatakan, KPK melarang syarat setoran ini karena tak menutup kemungkinan setoran tersebut diberikan calon ketua umum dan pemilik suara yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Kalau kata KPK, (setoran) Rp1 miliar itu tidak boleh karena baik calon yang akan dipilih itu kan penyelenggara negara seperti anggota DPR maupun yang punya suara bisa juga dia anggota DPR, bupati, gubernur, wali kota. Jadi yang memberi dan menerima itu bisa saja pejabat atau penyelenggara negara. Oleh karena itu, terkait masalah gratifikasi, itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp 1 miliar di dalam Munaslub ini," katanya.
Tak hanya melarang calon ketua umum yang merupakan penyelenggara negara, Lawrence menyatakan, pihaknya juga akan melarang para calon ketua umum yang bukan penyelenggara negara untuk menyetor. Kepada para calon ketua umum yang telah menyetor kepada Panitia Musnaslub, Lawrence menambahkan, pihaknya akan mengembalikan uang tersebut.
"Kalaupun sudah diserahkan kita akan kembalikan secara utuh dan menyeluruh supaya Partai Golkar ini dalam Munaslub sesuai dengan aturan dimana semangatnya ingin memperbaiki partai dan ingin membasmi korupsi maka dengan demikian ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kita ikut," katanya.
Sebelumnya, Ketua Steering Commitee atau Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar, Nurdin Hali menyatakan, biaya Munaslub diperkirakan mencapai Rp 47 miliar. Para bakal calon akan dibebankan uang pendaftaran sebesar Rp 1 miliar dan diserahkan saat verifikasi dokumen pendaftaran. Selain dari bakal calon, biaya Munaslub diperoleh dari iuran anggota dan sumbangan-sumbangan yang disepakati dan mengikat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




