Tujuh Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun
Selasa, 10 Mei 2016 | 13:54 WIB
Rejanglebong- Tujuh dari 12 tersangka pelaku perkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup, Selasa (10/5).
"Majelis hakim yang bersidang memutuskan para terdakwa karena terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati. Oleh karena itu para anak pelaku dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara di Lapas kelas II-A Bengkulu dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Heny Farida.
Sidang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dengan dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Voniana Adam.
Selanjutnya menetapkan barang bukti korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya. Selain itu ketujuh terdakwa ini dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 2.000.
Atas putusan tersebut, ketua majelis hakim memberikan tenggat waktu kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan banding.
Sementara penasihat hukum tujuh terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir karena pelaku dituntut JPU dengan hukuman maksimal.
Sedangkan Kejari Curup Eko Hening Wardhono menjelaskan, putusan yang diambil oleh majelis hakim PN Curup ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka. Ketujuh terdakwa ini dituntut dengan atas pelanggaran Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 tersangka pelaku, dimana 12 tersangka ini berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding. Tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




