Kasus Yuyun Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Selasa, 10 Mei 2016 | 14:23 WIB
HS
FB
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FMB
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMP bernama Yuyun (14) di Bengkulu terjadi karena belum adanya hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Diperlukan sanksi tegas untuk membuat para pelaku jera. Hal ini merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan anggota dewan supaya peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi," kata Agus di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/5).

Politisi Demokrat itu juga mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kejahatan Seksual dimasukkan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016. RUU tersebut juga akan langsung dibahas saat masa reses pada 17 Meimendatang.

Untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, kata Agus, maka perlu penegakan hukum yang tegas. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Sebagaimana diketahui, Yuyun diduga merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 4 April 2016. Korban sedang melintas kemudian diperkosa hingga tewas di Sawangan antara Dusun 4 dengan Dusun 5 Desa Kasubun dan mayatnya dibuang para pelaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon