Kasus Yuyun Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
Selasa, 10 Mei 2016 | 14:23 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMP bernama Yuyun (14) di Bengkulu terjadi karena belum adanya hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Diperlukan sanksi tegas untuk membuat para pelaku jera. Hal ini merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan anggota dewan supaya peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi," kata Agus di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/5).
Politisi Demokrat itu juga mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kejahatan Seksual dimasukkan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016. RUU tersebut juga akan langsung dibahas saat masa reses pada 17 Meimendatang.
Untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, kata Agus, maka perlu penegakan hukum yang tegas. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Sebagaimana diketahui, Yuyun diduga merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 4 April 2016. Korban sedang melintas kemudian diperkosa hingga tewas di Sawangan antara Dusun 4 dengan Dusun 5 Desa Kasubun dan mayatnya dibuang para pelaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




