Jaksa Agung: Ada Upaya Mengulur Waktu Eksekusi Terpidana Mati
Kamis, 12 Mei 2016 | 07:56 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi mati tahap III. Salah satu terpidana yang masuk dalam radar eksekusi yakni terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia, Freddy Budiman.
"Saya inginkan Freddy (terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia) segera dieksekusi," kata Jaksa Agung Prasetyo ketika dijumpai,, Rabu (11/5).
Namun demikian, diakui Prasetyo, keinginan keputusan hukum untuk mengeksekusi Freddy kemungkinan besar bisa tertunda lantaran masih ada upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum yang bersangkutan.
Prasetyo curiga, upaya hukum yang dilakukan hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi. Yakni melalui pengajuan Peninjauan Kembai (PK), yang sampai saat ini belum ada kepastian dari yang bersangkutan.
Sebelumnya Freddy juga selamat dari hukuman mati pada gelombang I dan II. Lantaran, Freddy masih akan mengajukan PK, namun hingga saat ini belum ada kepastian hasilnya.
"Ya tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana sendiri karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK, ternyata mengulur waktu terus. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama," tegasnya.
Begitu juga eksekusi terpidana mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang lolos dalam eksekusi tahap II. Jaksa Agung juga masih menunggu hasil proses hukum di negara asalnya.
"MJ kita tunggu proses hukum di Filipina. (Batas waktu) Tentunya perlu kita bahas karena agak sulit ya proses hukum mereka kan kita belum bisa pastikan sampai tahap mana karena sistem hukum mereka beda dengan kita," ujar Prasetyo.
Saat kembali disinggung kapan pelaksanaan eksekusi gelombang ke III, Prasetyo menegaskan masih memilih waktu yang tepat. Dirinya membantah bila pihaknya sudah menjadwalkan eksekusi mati dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba.
Sebelumnya disebut-sebut bahwa Polda Jateng sudah mendapat kepastian pemberitahuan dari kejaksaan bahwa direncanakan eksekusi dilakukan antara tanggal 18 atau 23 Mei 2016.
Buntutnya, Polda Jateng langsung mempersiapkan 15 tim regu tembak yang masing-masing berjumlah 12 orang. Namun, disinggung kebenaran pelaksanaan tersebut, Jaksa Agung menepisnya.
"Ya tanya Polda sana, yang memutuskan kan di sini. Kita belum memutuskan itu. Bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan eksekutor," tegasnya
Saat disinggung pertimbangan belum dilakukan waktu pelaksanaannya, Prasetyo mengaku masih banyak pertimbangan. "Ini kan bukan satu hal yang sederhana," ungkapnya.
Begitu juga seberapa orang yang di eksekusi, Prasetyo mengaku masih melakukan pemeriksaan kepastian hukum terhadap para terpidana mati tersebut.
"Kita akan pilih, kita akan prioritaskan mana yang kejahatannya di luar batas toleransi," tutup Prasetyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




