Menkumham Prioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke Prolegnas

Kamis, 12 Mei 2016 | 16:45 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna L. Laoly berjanji akan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Yosanna bersama DPR, Komnas Perempuan dan Forum Lembaga Layanan serta beberapa LSM mendorong RUU segera terwujud.

"Pemerintah dengan senang hati menerima RUU dan kajian akademik UU Penghapusan Kekerasan Seksual ini. Saya akan bekerja sama dengan Badan Legislasi DPR agar UU ini segera disahkan," ujar Yasonna dalam acara bertajuk "Indonesia Melawan Kekerasan Seksual" di Jakarta, Kamis (12/5).

Dalam acara tersebut, Presiden RI ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memberikan pidato budaya. Selain Megawati, hadir juga staf ahli Kapolri bidang Sosial Budaya Benny Mokalu, Wakil Komnas Perempuan Budi Wahyuni, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Dwi Ria Latifa, Melani Leimena Suharli (fraksi Demokrat), Maman Imanulhaq (fraksi PKB), Saleh Partaonan Daulay (fraksi PAN) dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Pemerintah, kata Yasonna berkomitmen mencegah dan melakukan penindakan hukum terhadap kekerasan dan kejahatan seksual. Hal ini, kata dia sudah mulai rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengamandemen UU Perlindungan Anak.

"Mudah-mudahan Perppu ini akan segera kami terbitkan dan nanti pembahasannya di DPR bisa kami selesaikan pada masa sidang akan datang, setelah reses," imbuh dia.

Menurut Yasonna, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi payung hukum yang lebih luas dibandingkan dengan perppu yang akan diterbitkan karena Perppu tersebut hanya mengatur hal yang lebih spesifik, yaitu tentang perlindungan anak-anak.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sudah se-inline dengan Perppu. Perppu kan tentang perlindungan anaknya, lebih spesifik. Kemarin sudah tegas pemerintah, Presiden arahannya jelas ada kebutuhan mendesak bagi perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual," terang Yasonna.

Politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka mengungkapkan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berada pada urutan 167 atau ketiga dari terakhir dalam daftar prolegnas. "Untuk berjuang masuk di prolegnas di baleg saja, berjuangnya susah setengah mati," tandas Rieke.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon