Anggota DPR Harus Melaporkan Setiap Kunjungan Kerja
Jumat, 13 Mei 2016 | 21:19 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR, Winangtuningtyastiti menyatakan, para anggota dewan seharusnya melaporkan setiap kunjungan kerja (kunker) yang dilakukannya. Hal itu dikatakan Winan, sapaan Winangtuningtyastiti terkait adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR.
"(Laporannya) setiap kunjungan kerja," kata Winan, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).
Meski demikian, Winan mengaku tidak ada aturan menyangkut tenggat waktu yang diberikan kepada para anggota dewan untuk melaporkan hasil kunjungan kerjanya. Laporan hasil kerja itu pun disampaikan para legislator kepada fraksinya masing-masing. Untuk itu, Kesekjenan DPR tidak memiliki laporan hasil kunker perorangan anggota dewan.
"Setiap anggota dikumpulkan di fraksi. setiap anggota kunker ke dapil harus menyampaikan laporan ke fraksinya. Nah sementara diperiksa BPK kan kesekjenan, di kesekjenan tidak ada laporannya," katanya.
Demikian juga saat disinggung mengenai evaluasi terhadap kunjungan kerja para anggota dewan. Menurut Winan, evaluasi terhadap kunker perorangan anggota DPR dilakukan oleh masing-masing fraksi.
"(Evaluasi) Itu kewenangan fraksi yang mengawasi anggota dewan," katanya.
Meski demikian, Winan mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan 10 fraksi di Senayan untuk mengumpulkan laporan hasil kunker perorangan anggota dewan. Tanpa menyebut jumlah pasti, Winan menyatakan telah banyak laporan kunker yang telah dikumpulkannya.
"Sudah kita kerja sama dengan fraksi dan fraksinya terus karena ini masa reses, dan kita mengumpulkan dan sudah banyak. Banyak yang mengumpulkan," katanya.
Winan mengaku selama ini tidak ada anggaran pasti yang dialokasikan untuk kunjungan kerja perorangan anggota dewan. Menurutnya, hal itu tergantung dari kebutuhan masing-masing anggota untuk kunjungan kerja ke daerah pemilihannya (dapil).
"Tergantung pada dapilnya dong. Kalau dapil Papua lebih mahal dari Jawa Tengah, gitu kan," jelasnya.
Sebelumnya, BPK dikabarkan menemukan potensi kerugian negara dengan total Rp 945.465.000.000 yang berasal dari kunker fiktif anggota DPR. Laporan BPK tersebut telah diserahkan ke Kesetjenan DPR untuk diteruskan kepada 10 Fraksi di DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




