Kasus Asusila Siswi SMP oleh 8 Anak di Bawah Umur Dilakukan Mau Sama Mau
Sabtu, 14 Mei 2016 | 07:58 WIB
Surabaya - ZR (13), siswi salah satu SMP di Surabaya yang mengaku sudah sekian kali melakukan hubungan seks bebas mau sama mau dengan delapan rekan sebayanya usia antara 12-14 tahun.
Para tersangka dan korban, merupakan teman akrab sepermainan sejak lama, pergi ke warnet bersama hingga terkadang sampai malam, termasuk berhubungan layaknya suami-istri dengan kedelapan anak-anak remaja laki-laki lainnya. Sedangkan khusus dengan MI, remaja siswa kelas tiga SD yang dua kali tidak naik kelas itu, bukan berusia sembilan tahun namun sudah 11 tahun.
"Dalam berkas pemeriksaan Polisi, MI memang kelas tiga SD tetapi usianya bukan sembilan tahun, namun 11 tahun. Dia dua kali tidak naik kelas. Sedang BS usianya sudah 12 tahun," ujar Anisada, pendamping dan pekeja sosial Surabaya Children Crisis Center (SCCC), dalam penjelasannya kepada wartawan, Jumat (13/5).
Masih menurut Anisada, bahwa tersangka dan korban sudah lama saling kenal. Mereka selalu bersama sejak masih kecil, usia empat tahun. Kesembilan bocah itu sering bermain bersama. Namun dia meragukan pengakuan mereka bahwa pencabulan itu terjadi sejak korban ZR berusia empat tahun.
"Berdasar pengakuan mereka ke kita, pencabulan dan persetubuhan itu mereka lakukan April 2016 baru lalu. Namun yang ini memang masih harus ditelusuri kebenarannya," aku Anisada sambil menambahkan, bahwa pihaknya belum mengetahui siapa yang memulainya.
Melihat situasi dan kondisi tempat tinggal orang tua mereka di kawasan Stasiun KA Ngagel yang rapat berhimpitan, baik di sisi barat maupun sisi timur. Ada pembatas didning tembok setinggi sekitar tiga meter antara Stasiun KA Ngagel dengan pemukiman, tetapi terdapat akses pintu yang bebas digunakan warga keluar-masuk ke areal Stasiun KA.
Dipulangkan
Sementara itu, para orang tua tersangka dan korban mengaku sangat terkejut mengetahui anak-anaknya berbuat asusila. Karenanya ketika mereka didampingi Anisada memenuhi panggilan Polisi untuk mendapatkan arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni Qomariyah didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lilly Djafar, Jumat, hanya bisa geleng-geleng kepala. Sangat prihatin.
"Kasus ini belum final. Jadi jangan dianggap mereka adalah tersangka pelaku dan korban," ujar Anisada yang menunjuk para ‘tersangka’ dan ‘korban’ itu berasal dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka tidak pernah mendapatkan perhatian dari orang tua. Mereka pun jarang diajak komunikasi orang tuanya. Akibatnya anak bebas keluar-masuk warnet untuk mengakses video atau game, utamanya situs pornografi. Dalam pendampingan nanti, pihaknya akan menekankan pada komunikasi dan perhatian orang tua. Dia berharap orang tua tersangka bisa mengubah pola pengawasan di keluarga, ujar Anisada.
"Kami harap orang tua lain memperhatikan anak-anaknya," ujar Anisada sambil menambahkan bahwa sesuai UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), ada aturan khusus terkait pelaku pidana dibedakan antara pelaku yang sudah berusia 12 tahun dengan pelaku yang belum berusia 12 tahun. Dalam pasal 21 ayat 1 disebutkan penyidik wajib melakukan dua hal terhadap pelaku tindak pidana yang belum berusia 12 tahun.
"Pertama, menyerahkannya kembali kepada orang tua atau walinya. Kedua, mengikutsertakan pelaku tindak pidana dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial," aku AKP Ruth Yeni.
Meskipun ada enam orang ‘tersangka’ dikembalikan ke orang tuanya, Ruth memastikan proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Para tersangka tetap dikenakan wajib lapor ke Mapolrestabes. Korban ZR sudah selesai dimintai keterangan, Kamis (12/5) malam, dan dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Keenam ‘tersangka’ keluar dari Polrestabes Surabaya mereka diinapkan di tempat penampungan (shelter) Pemkot Surabaya yang ada di Keputih, Wonorejo, Sambikerep. Baru Jumat (13/5) paginya mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.
"Kami masih meminta keterangan dua ‘tersangka’ yakni AS (14) dan MH (14) karena mereka adalah tersangka yang dominan di antara yang lain. Mereka yang paling berpengaruh di antara yang lain," ujar AKP Ruth Yeni Qomariah.
Perlakuan hukum kepada tersangka yang masih di bawah umur memang berbeda dibanding dengan perlakuan kepada tersangka dewasa. Hal itu sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Pasal 21 UU 11/2012 menyatakan, penyidik mengambil keputusan untuk: menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
Pasal 32 berbunyi, Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Sebagaimana dikemukakan KS (50), orang tua salah satu tersangka saat ikut mendampingi anaknya di Polrestabes Surabaya, Jumat kemarin hanya bisa menangis karena tidak pernah menyangka bahwa anaknya merupakan satu dari delapan pelaku kasus asusila. Dia heran karena di rumah perilaku anaknya baik-baik saja. Kegiatan anaknya juga padat mulai berangkat sekolah, tidur usai sekolah, mengaji di sore hari. Dan usai mengaji sering ikut kedenian hadrah.
KS mengaku sudah mendidik anaknya dengan baik. Dia selalu berpesan kepada anaknya bahwa lelaki nakal itu adalah wajar. Tetapi nakal dengan perempuan dan narkoba, itu pelanggaran hukum dunia akhirat. "Ya, saya merasa kecolongan. Mungkin ini teguran keras buat saya," ujar KS dengan nada penuh penyesalan.
Anjal
Terungkapnya kasus asusila delapan anak lelaki ingusan dengan seorang korban anak perempuan dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Menurut Isa Anshori, Ketua Hotline Pendidikan sekaligus Komisi Perlindungan Anak Jatim, kebiasaan asusila sudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Ia menduga keras, kasus yang relatif sama juga terjadi di sejumlah tempat di Kota Surabaya, yang dilakukan oleh anak-anak jalanan (anjal).
"Anjal juga melakukan tindakan asusila tetapi tidak pernah terungkap karena mau sama mau," ujarnya sambil menunjuk lokasi sekitar Taman Bungkul, Taman Sulawesi, bawah kaki Jembatan Suramadu, sisi Surabaya, dan di sekitar kampung 1001 malam, yang berada di bawah kaki jalan tol di kawasan Tambak Asri. Mereka melakukan tindak asusila namun lolos dari pengawasan aparat terkait.
Menurut dia sudah banyak pendampingan dilakukan oleh LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak, namun (tindakan asusila itu) masih saja ada dan terus terjadi.
Lebih lanjut, mantan anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya itu menambahkan, saat ini pembangunan SDM yang menjadi program Pemkot dan Wali Kota Surabaya, harus segera dilaksanakan melalui program penyadaran secara psikologis dan perilaku. Lingkungan dan pengawasan penggunakan gadget dan teknologi internet harus lebih digiatkan dengan cara menunjukkan mana yang salah dan benar dan yang salah itu harus dihindari.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) Kota Surabaya, Nanis Chairani, yang dikonfirmasi terpisah mengakui kasus asusila terhadap anak-anak yang ditemukan di Kalibokor dan Ngagel, Suabaya itu akan terus mereka dampingi. Secara psikologis ada pendampingan dan saat ini korban ada di rumah. Kemudian pelaku juga ada pendampingan dengan tempat yang berbeda. Ada juga yang pendampingan di rumah dan keluarga, katanya semalam.
Nanis mengakui bahwa kasus asusila pada anak-anak, dalam catatan Bapemas KB masih tetap terjadi, ibarat teori gunung es, di mana tampak sedikit di puncak dan permukaan, tapi di dalamnya sebenarnya lebih banyak lagi. Nani membenarkan, sudah melakukan antisipasi lewat pelatihan pemberdayaan bagi masyarakat, agar terkait perlindungan pada anak, yang biasanya terabaikan akibat tekanan sosial-ekonomi, menjadi lebih bisa dihindarkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




