Muhaimin: Kepala SDM Warga Asing Picu Kerawanan Karakter Budaya
Senin, 12 Maret 2012 | 20:31 WIB
Menurut Muhaimin, tujuan larangan (bagi warga asing) itu adalah agar tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara administrasi perkantoran dan SDM dengan para karyawan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, Keputusan Menakertrans Nomor 40 Tahun 2012 tentang larangan sejumlah jabatan diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) dikeluarkan karena masih ada beberapa perusahaan masih mempergunakan TKA pada level menengah perusahaan.
Menurut Muhaimin, pelarangan jabatan Kepala Kantor Bidang Administrasi dan SDM diduduki oleh TKA itu diperlukan, agar tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara administrasi perkantoran dan SDM dengan para karyawan. "Ini untuk menghindari kerawanan terkait karakter budaya. Kalau di bidang SDM, kalau orang asing itu berbahaya. Nggak banyak perusahaan yang menggunakan TKA untuk posisi itu. Hanya beberapa perusahaan. Ini antisipasi ke depan," kata Menakertrans, usai Rapat Kerja dengan Komisi IX di DPR, Senin (13/2).
Muhaimin menjelaskan bahwa Kemenakertrans sebenarnya sudah lama menggodok aturan terkait pelarangan sejumlah jabatan untuk diisi oleh TKA ini. Pasalnya, lanjut dia, kebutuhan transfer knowledge dan SDM Indonesia sudah sangat kompeten pada level itu.
Menurut Muhaimin, Kepmen tersebut dibuat untuk mengantisipasi keadaan pasar global yang akan terjadi dalam 5-10 tahun lagi. "Ada beberapa kerawanan kalau pos-pos itu ditempati asing," tegas dia.
Lebih jauh, Muhaimin menjelaskan bahwa sanksi atas pelanggaran Kepmen tersebut akan masuk dalam bidang kepengawasan. Ditambahkannya, aturan ini tidak akan menghambat iklim investasi di dalam negeri. "Yang menghambat investasi itu, kalau yang dilarang (adalah) CEO direktur utama," ujar dia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, Keputusan Menakertrans Nomor 40 Tahun 2012 tentang larangan sejumlah jabatan diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) dikeluarkan karena masih ada beberapa perusahaan masih mempergunakan TKA pada level menengah perusahaan.
Menurut Muhaimin, pelarangan jabatan Kepala Kantor Bidang Administrasi dan SDM diduduki oleh TKA itu diperlukan, agar tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara administrasi perkantoran dan SDM dengan para karyawan. "Ini untuk menghindari kerawanan terkait karakter budaya. Kalau di bidang SDM, kalau orang asing itu berbahaya. Nggak banyak perusahaan yang menggunakan TKA untuk posisi itu. Hanya beberapa perusahaan. Ini antisipasi ke depan," kata Menakertrans, usai Rapat Kerja dengan Komisi IX di DPR, Senin (13/2).
Muhaimin menjelaskan bahwa Kemenakertrans sebenarnya sudah lama menggodok aturan terkait pelarangan sejumlah jabatan untuk diisi oleh TKA ini. Pasalnya, lanjut dia, kebutuhan transfer knowledge dan SDM Indonesia sudah sangat kompeten pada level itu.
Menurut Muhaimin, Kepmen tersebut dibuat untuk mengantisipasi keadaan pasar global yang akan terjadi dalam 5-10 tahun lagi. "Ada beberapa kerawanan kalau pos-pos itu ditempati asing," tegas dia.
Lebih jauh, Muhaimin menjelaskan bahwa sanksi atas pelanggaran Kepmen tersebut akan masuk dalam bidang kepengawasan. Ditambahkannya, aturan ini tidak akan menghambat iklim investasi di dalam negeri. "Yang menghambat investasi itu, kalau yang dilarang (adalah) CEO direktur utama," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




