Perspektif Gender Masuk Kurikulum Lemhannas

Senin, 12 Maret 2012 | 22:46 WIB
IN
B
Penulis: Ismira Lutfia/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Kebijakan diskriminatif merupakan ancaman serius bagi ketahanan negara.

Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) berkomitmen mempertimbangkan masukan dari Komnas Perempuan akan adanya kebijakan dan perda yang diskriminatif terhadap perempuan dan menyampaikan rekomendasi itu ke kementerian teknis yang bersangkutan.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menyatakan suatu peraturan benar atau salah dan menyatakan di suatu daerah ada peraturan yang melanggar HAM,” kata Gubernur Lemhannas Budi Susilo Supandji, dalam jumpa pers konsultasi nasional meneguhkan komitmen pemenuhan hak-hak konstitusional bagi perempuan yang diadakan oleh Komnas Perempuan, hari ini.

Walaupun ada keterbatasan seperti itu, Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, menyambut baik kesediaan Lemhannas untuk menerima masukan mengenai perspektif kesetaraan jender dari Komnas Perempuan dalam materi pengajarannya.

“Lemhannas terbuka akan keterlibatan Komnas Perempuan untuk memberi referensi atau bahan-bahan dalam kursus-kursus yang diselenggarakan Lemhannas dan kehadiran Gubernur Lemhannas di sini adalah perwujudan bahwa pemerintah menganggap pentingnya isu ini,” ujar Yuniyanti.

Budi menambahkan, munculnya kebijakan diskriminatif menunjukkan masih kentalnya sebagian kehidupan dan budaya bangsa Indonesia yang masih patriarkis dan cenderung feodalistik, serta pandangan sebagian masyarakat Indonesia yang terlampau konservatif terhadap ajaran agama dan ini merupakan ancaman serius bagi ketahanan negara.

Pada kesempatan itu, komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, ada 207 kebijakan peraturan daerah yang diskriminatif dan 82 di antaranya secara spesifik diskriminatif terhadap perempuan.

Kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan itu mencakup pembatasan hak kemerdekaan berekspresi sebanyak dengan 23 kebijakan yang mengatur cara berpakaian, pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalkan perempuan dan mengurangi hak atas perlindungan dan kepastian hukum dengan adanya 55 kebijakan tentang prostitusi, pornografi, dan pertemuan dua individu pria dan wanita yang tidak terikat dalam pernikahan (khalwat).

Budi juga mengatakan, ketahanan nasional Indonesia tidak dapat menyampingkan kesetaraan gender dan faktor budaya dan agama harus dapat dikelola secara bijak untuk menjadikan kekuatan dalam pemenuhan hak-hak konstitusional kaum perempuan.

“Ancaman terhadap ketahanan nasional sekarang adalah masalah keadilan sosial, yang bila tidak diselesaikan bisa menjadi ancaman,” ujar dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon