Berkas Perkara Jessica Bolak Balik Jaksa - Penyidik

Rabu, 18 Mei 2016 | 11:39 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso (BSMH)

Jakarta-Berkas tersangka Jessica Kumala Wongso, terkait kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, terus bolak-balik dari jaksa ke penyidik.

Kejaksaan Tinggi, kembali mengembalikan berkas perkara Jessica ke penyidik untuk dilengkapi atau P19, kemarin. Namun, penyidik sudah melengkapi dan mengirimkan lagi ke kejaksaan, pagi ini.

"Kemarin berkas Jessica P19 dari JPU diterima oleh penyidik. Namun, tadi pagi jam 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (18/5).

Dikatakan Awi, dalam surat P19 bernomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016, jaksa meminta kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

"Tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank," ungkapnya.

Ia menyampaikan, petunjuk jaksa itu dipenuhi penyidik dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemkumham.

"Selain itu, melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to JESSICA Supplementary Mutual Assitance Request; dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon