Komisi II Minta Pemerintah Konsisten Bahas Revisi UU Pilkada
Jumat, 20 Mei 2016 | 14:07 WIB
Jakarta- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman meminta pemerintah konsisten melakukan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil rapat panitia kerja (panja) revisi UU Pilkada sebelumnya sudah disepakati bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabipaten/kota tak perlu mundur bila maju di pilkada.
"Masalah itu (mundur atau tidaknya anggota DPR untuk maju di Pilkada) yang selalu menjadi perdebatan padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya. Kalau penyesuaian dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) diperdebatkan pasti lama pembahasannya," ujar Rambe kepada SP di Jakarta, Jumat (20/5).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah juga tidak konsisten dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Bila pemerintah konsisten, pembahasan revisi UU tersebut tak perlu memakan waktu lama.
Rambe mengatakan, pasal terkait anggota DPR bila maju di pilkada hanya perlu mundur dari jabatan struktural seperti alat kelengkapan dewan (AKD). Namun dari keanggotaan dewan tidak perlu mundur, agar calon yang maju di pilkada beragam dan masyarakat memiliki banyak pilihan. "Kalau memang anggota DPR harus mundur, petahana juga harus mundur. Jadi tak perlu ada perbedaan segala macam," katanya.
Namun Rambe optimistis pada 30 Mei mendatang sudah ada kesepakatan dengan pemerintah soal revisi UU Pilkada ini. Setelah sepakat, pada 31 Mai 2016 revisi UU Pilkada akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menambahkan, kewajiban mundur anggota dewan, PNS, TNI/Polri menjadi salah satu alasan jumlah calon kepala daerah pada pilkada lalu sangat minim. Bahkan, di sejumlah daerah pada Pilkada tahun 2015 silam banyak calon tunggal. "Anggota dewan, PNS, dan TNI/Polri ragu mundur dari jabatannya demi mencoba menjadi kepala daerah. Dari segi kuantitas jumlah calon yang maju sangat jauh dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya,"ujar Riza.
Riza menyebutkan, rata-rata calon kepala daerah yang maju di Pilkada serentak 2015 silam hanya dua orang. Kondisi, sangat minim di tengah keinginan banyak calon yang akan akan maju di pilkada.
Riza menilai, kualitas calon kepala daerah juga menurun akibat kewajiban mundur tersebut. Kader partai politik yang lolos menjadi anggota dewan pada umumnya adalah orang-orang yang berkualitas. "Jika orang-orang yang berkualitas tersebut terhambat UU untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka yang lolos pada akhirnya adalah calon-calon yang kurang berkualitas. Komisi II sudah sepakat bahwa cuti adalah solusi yang terbaik, tak perlu mundur dari jabatan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




