Dishub Kota Bekasi Sayangkan Larangan APTB Masuk Jalur Transjakarta
Rabu, 25 Mei 2016 | 17:18 WIB
Bekasi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada sekitar 20 bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus-Transjakarta (APTB) yang masih beroperasi di wilayahnya. Pihaknya menyayangkan rencana pelarangan armada APTB masuk jalur Transjakarta pada 1 Juni mendatang.
"Kami sangat menyayangkan rencana pelarangan bus APTB masuk ke jalur Transjakarta. Hingga saat ini, kami belum ada pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI, cuma mendengar dari media massa," kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Rabu (25/5).
Saat ini, kata dia, ada tiga rute yang dilayani bus APTB Kota Bekasi antara lain yaitu Terminal Bekasi-Tanah Abang, Terminal Bekasi-Dukuh Atas, dan Terminal Bekasi-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Armada bus APTB berasal dari dua operator yaitu Mayasari Bhakti dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI, yakni melarang pengoperasian bus APTB memasuki jalur Transjakarta.
"Kami tetap hormati kebijakan Pemprov DKI tersebut karena adanya armada APTB di Kota Bekasi merupakan kebijakan dari Pemprov DKI. DKI juga yang berhak melarangnya," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kota Bekasi akan menerima keputusan yang telah diambil oleh Pemprov DKI terkait masa depan bus APTB di Kota Bekasi.
Sementara itu, Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, Fathikun Ibnu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI terkait kebijakan pelarangan APTB masuk jalur Transjakarta. Mengingat, para sopir dan kernet bus APTB terancam menjadi pengangguran.
"Kami belum mengetahui hal itu (pelarangan APTB), karena belum ada pemberitahuan resmi. Kami akan berkoordinasi dengan Dishubtrans DKI," ujar Fathikun.
Menurutnya, pemerintah daerah berharap dengan adanya pelarangan APTB masuk jalur Transjakarta, tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Kota Bekasi dengan dioperasikannya bus Transjakarta.
"Kami berharap, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, sama-sama punya niatan yang baik untuk melayani transportasi massal bagi masyarakat," imbuhnya.
Meski bus APTB dilarang beroperasi di jalur Transjakarta, namun Pemprov DKI melalui PT Transjakarta telah menambah armada bus Transjakarta yang melayani rute ke Kota Bekasi.
"Saat ini, bus Transjakarta sudah bertambah menjadi 50 unit yang melayani penumpang rute ke Kota Bekasi," ungkapnya.
Ribuan penumpang dari Kota Bekasi Bekasi menuju DKI Jakarta menggunakan moda transportasi massal ini dikarenakan tarif yang cukup murah yakni Rp 3.500. Sementara jika menggunakan bus APTB, penumpang mesti membayar Rp 13.000 per orang.
Bus Transjakarta saat ini sudah menjadi moda transportasi massal yang cukup favorit bagi warga Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelarangan bus APTB masuk ke jalur Transjakarta dilatari dengan pengambilan tarif oleh awak bus APTB.
Sedangkan, penumpang yang masuk dari halte bus Tranjakarta sudah dipotong di kartu elektronik sebesar Rp 3.500. Lalu, penumpang tersebut dikenakan tarif berikutnya sebesar Rp 5.000 di dalam bus APTB.
Hal ini yang tidak diinginkan oleh Pemprov DKI, menggunakan fasilitas Transjakarta tapi tidak mau mengikuti aturan Transjakarta yakni tarif per kilometer. Sehingga, para sopir bus APTB mengendarai secara ugal-ugalan atau bahkan berhenti lama di halte Transjakarta demi mengejar setoran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




