Kejaksaan dan Polri Harus Taati Putusan MK Terkait PK

Rabu, 25 Mei 2016 | 19:23 WIB
YS
B
Penulis: Yuliantino Situmorang | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung dan Polri harus taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu dikatakan Pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5).

Ia dimintai pendapatnya terkait putusan MK pekan lalu yang mengabulkan uji materi dari Anna Boentaran, istri terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra.

"Suka tidak suka, Kejaksaan Agung dan Polri tidak lagi mempunyai landasan hukum untuk memburu Djoko Tjandra. Polri harus segera mencabut status buron yang bersangkutan," ujar Margarito.

Margarito menyatakan, dengan adanya putusan MK yang menyatakan JPU tidak berwenang mengajukan PK, maka dengan sendirinya status hukum Djoko Tjandra tidak lagi sebagai terpidana, namun kembali kepada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Djoko Tjandra.

"Karena yang mengajukan uji materi istri atau kuasa Djoko Tjandra maka putusan itu berlaku untuk status hukum Djoko Tjandra," ujarnya.

Menurut dia, karut marut penerapan hukum selama ini harus diluruskan dengan menghormati MK. "Mau tidak mau Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus tunduk pada konstitusi," ujarnya.

Menurut dia, Polri harus mencabut status daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra tanpa harus menunggu pemohonan dari Kejaksaan Agung. "Putusan MK itu final dan mengikat, harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap mencabut status DPO Djoko Tjandra pascaputusan MK yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang mengajukan PK.

"Silakan diajukan permohonan (pencabutan DPO), nantinya tentu kami kordinasikan dengan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor," ujar Kapolri, akhir pekan lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon