Aparat Kurang Edukasi Terkait Ahmadiyah
Selasa, 13 Maret 2012 | 16:53 WIB
Ada kesalahpahaman di tingkat aparat lokal tentang substansi SKB.
Konflik atas keberadaan kaum minoritas Ahmadiyah di Indonesia dapat ditangani dengan edukasi yang lebih baik bagi aparat keamanan mengenai substansi isi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah.
Hal ini dikatakan oleh Duta Besar Kanada untuk Indonesia Mackenzie Clugston dalam jumpa pers di sela-sela acara konferensi internasional mengenai agama di ruang terbuka di Asia Tenggara, hari ini.
Clugston mengatakan, dirinya telah bertemu dengan tokoh pemuka Ahmadiyah dan telah mendapatkan penjelasan bahwa pada umumnya masyarakat Indonesia sangat toleran dan dapat menerima keberadaan kaum minoritas Ahmadiyah di tengah mereka.
Selain itu, dia juga mendapatkan penjelasan, isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Ahmadiyah bukan untuk melarang keberadaan mereka sebagai kaum minoritas namun mengaturnya untuk tidak melakukan penyebaran ajarannya.
Namun, ada kesalahpahaman di tingkat aparat lokal dan keamanan akan substansi SKB tersebut. "Saya mendapat penjelasan bahwa mereka sepertinya bingung apakah Ahmadiyah dilarang atau tidak," ujar Clugston, sambil menambahkan hal iru bisa saja diakibatkan oleh kurangnya pemahaman dan kesadaran akan isi SKB tersebut.
Dari penjelasan itu, Clugston mengaku, mendapat kesan bahwa persoalan ini bisa dikelola lebih baik dengan pelatihan dan pendidikan bagi polisi tentang isi SKB tersebut.
Selain itu, Clugston juga mengatakan, persoalan ini juga harus dilihat dari sumbernya yang lain, yaitu keberadaan "kelompok-kelompok yang tidak tertarik dengan diskusi lintas keyakinan tapi tertarik untuk membuat masalah."
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar mengatakan bahwa masalah yang terjadi dengan keberadaan Ahmadiyah lebih sering ditimbulkan oleh masalah "non Ahmadiyah."
Nasarudin juga mengatakan bahwa pemerintah terus menyelesaikan masalah itu secara bertahap dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjembatani perbedaan antara kelompok mayoritas dan minoritas.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menjelaskan masalah itu di depan sejumlah duta besar dan kepala perwakilan asing di Indonesia pada bulan lalu. Presiden menyebutkan, walau kaum Ahmadiyah bebas untuk menjalankan keyakinannya, pemerintah Indonesia memang mengatur keberadaan kaum minoritas ini agar tidak bersinggungan dengan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Uni Eropa dan Amerika Serikat menyatakan keprihatinannya atas kekerasan yang terjadi pada jemaah Ahmadiyah di Desa Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada Februari 2011. Kejadian itu mengakibatkan tiga korban jiwa.
Uni Eropa juga memprotes keras hukuman ringan yang bervariasi antara tiga hingga enam bulan penjara bagi 12 orang pelaku penyerangan itu.
Konflik atas keberadaan kaum minoritas Ahmadiyah di Indonesia dapat ditangani dengan edukasi yang lebih baik bagi aparat keamanan mengenai substansi isi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah.
Hal ini dikatakan oleh Duta Besar Kanada untuk Indonesia Mackenzie Clugston dalam jumpa pers di sela-sela acara konferensi internasional mengenai agama di ruang terbuka di Asia Tenggara, hari ini.
Clugston mengatakan, dirinya telah bertemu dengan tokoh pemuka Ahmadiyah dan telah mendapatkan penjelasan bahwa pada umumnya masyarakat Indonesia sangat toleran dan dapat menerima keberadaan kaum minoritas Ahmadiyah di tengah mereka.
Selain itu, dia juga mendapatkan penjelasan, isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Ahmadiyah bukan untuk melarang keberadaan mereka sebagai kaum minoritas namun mengaturnya untuk tidak melakukan penyebaran ajarannya.
Namun, ada kesalahpahaman di tingkat aparat lokal dan keamanan akan substansi SKB tersebut. "Saya mendapat penjelasan bahwa mereka sepertinya bingung apakah Ahmadiyah dilarang atau tidak," ujar Clugston, sambil menambahkan hal iru bisa saja diakibatkan oleh kurangnya pemahaman dan kesadaran akan isi SKB tersebut.
Dari penjelasan itu, Clugston mengaku, mendapat kesan bahwa persoalan ini bisa dikelola lebih baik dengan pelatihan dan pendidikan bagi polisi tentang isi SKB tersebut.
Selain itu, Clugston juga mengatakan, persoalan ini juga harus dilihat dari sumbernya yang lain, yaitu keberadaan "kelompok-kelompok yang tidak tertarik dengan diskusi lintas keyakinan tapi tertarik untuk membuat masalah."
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar mengatakan bahwa masalah yang terjadi dengan keberadaan Ahmadiyah lebih sering ditimbulkan oleh masalah "non Ahmadiyah."
Nasarudin juga mengatakan bahwa pemerintah terus menyelesaikan masalah itu secara bertahap dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjembatani perbedaan antara kelompok mayoritas dan minoritas.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menjelaskan masalah itu di depan sejumlah duta besar dan kepala perwakilan asing di Indonesia pada bulan lalu. Presiden menyebutkan, walau kaum Ahmadiyah bebas untuk menjalankan keyakinannya, pemerintah Indonesia memang mengatur keberadaan kaum minoritas ini agar tidak bersinggungan dengan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Uni Eropa dan Amerika Serikat menyatakan keprihatinannya atas kekerasan yang terjadi pada jemaah Ahmadiyah di Desa Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada Februari 2011. Kejadian itu mengakibatkan tiga korban jiwa.
Uni Eropa juga memprotes keras hukuman ringan yang bervariasi antara tiga hingga enam bulan penjara bagi 12 orang pelaku penyerangan itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




