PSSI Belum Akui Keberadaan PS TNI

Jumat, 27 Mei 2016 | 10:36 WIB
B
IC
Penulis: BeritaSatu | Editor: CAH
Para pemain PS TNI
Para pemain PS TNI (Beritasatu.com)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Azwan Karim mengatakan bahwa tidak ada sebutan istilah klub sepakbola dari aparat.

"Semua klub sepakbola yang mengikuti kompetisi liga, sifatnya adalah partisipan, tidak ada yang istimewa," kata Azwan Karim ketika ditemui di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).

Ia mengatakan bahwa aparat keamanan adalah bertugas pada ranah hukum dan keamanan, sedangkan pemain dan suporter adalah bagian dari kompetisi liga sepakbola, khusus pemain semua adalah partisipan, tidak ada perlakuan istimewa, serta aparat dan partisipan adalah hal yang berbeda.

Terkait dengan pelanggaran hukum, ketika memang terbukti pemain bersalah dan melanggar aturan disiplin kompetisi, maka siapa pun itu wajib dihukum.

Pernyataan tersebut muncul ketika sebuah klub yang berasal dari aparat negara mengikuti kompetisi sepakbola. Klub tersebut adalah PS TNI. Polemik muncul ketika suporter PS TNI terlibat kericuhan dengan suporter Persegres Gresik United yang secara kedudukan adalah masyarakat sipil.

Oleh karena itu, PSSI menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran aturan kompetisi harus dihukum jika memang terbukti bersalah.

PSSI sendiri masih belum mendapati bahwa klub PS TNI merupakan anggota dari PSSI, karena klub PS TNI merupakan akuisisi dari Persiram Raja Ampat.

"Yang jelas hingga saat ini yang terdaftar anggota adalah Persiram Raja Ampat, karena ketika akuisisi tersebut terjadi PSSI belum aktif serta kompetisi yang diikuti adalah bukan di bawah PT Liga Indonesia," kata Azwan.

Namun, Azwan juga memberikan masukan bahwa pemberhentian ataupun pengangkatan anggota hanya bisa dilakukan melalui kongres, baik kongres tahunan atau pun kongres luar biasa.

"Bisa saja terdaftar nantinya sebagai anggota PSSI, namun juga harus melalui prosedur yang benar, ya harus melalui kongres itu tadi," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon