Djarot Dukung Hukuman Mati dan Kebiri buat Pemerkosa
Jumat, 27 Mei 2016 | 11:37 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendukung sanksi tegas hukuman mati dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual atau pemerkosa anak.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Undang-Undang ini telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu
Pemberian hukuman kebiri yang dilakukan secara kimia dan pemberian pemasangan alat deteksi elektronik kepada para pelaku akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, angka kejahatan seksual terhadap anak dapat diminimalisir dengan adanya aturan itu.
"Ini untuk efek jera ya. Saya setuju dengan hukuman kebiri. Sudah ditanda tangani Presiden, ya masa tidak setuju. Bahkan jika diperlukan hukuman mati silakan jika sesuai dengan konstitusi," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (27/5).
Mantan Wali Kota Blitar ini menilai, maraknya kejahatan seksual terhadap anak yang para pelakunya juga rata-rata masih remaja atau pemuda, diakibatkan semakin luas terbukanya akses informasi melalui telepon genggam atau gadget smartphone (telepon pintar).
Dengan teknologi canggih dan jaringan internet ada dimana-mana, anak-anak semakin mudah mengakses konten-konten yang tidak sesuai umurnya dari dunia maya. Akibat sering mendapatkan informasi yang tak sesuai dengan usianya itu, akhirnya mereka terdoktrinisasi untuk melakukannya.
"Coba sekarang, semakin mudah mengakses konten pornografi dan ajaran-ajaran radikal fundamental. Akibatnya, mereka terdoktrin untuk ingin melakukannya," ujar mantan anggota DPRD Jawa Timur ini.
Oleh karena itu, mantan anggota DPR RI ini menilai tindakan pencegahan pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya berhenti dengan memberikan sanksi hukuman kebiri atau hukuman mati. Tetapi bagaimana pemerintah semakin meningkatkan peranan keluarga yang menjadi inti dalam pembinaan mental, karakter dan moral anak-anak.
Salah satunya, meluangkan waktu untuk bercengkarama dengan anak-anak dan tidak menggunakan gadget saat berada dirumah. Tidak hanya itu, diperlukan penguatan nilai-nilai keagamaan dan ideologi dalam kehidupan anak didalam keluarga.
"Mereka (pelaku) biasanya lebih banyak bermain dengan gadget. Sedangkan Kementerian tidak bisa memblokir arus informasi yang masuk pornografi. Siapa yang bisa memblokir porno, ajaran-ajaran radikal dan fundamentalis. Yang bisa memblokir keluarga. Saya khawatir kalau ini tidak dilakukan pertahanan keluarga, ini akan semakin banyak," terangnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




