DPR Menyoal Efektivitas Satgas Antipornografi

Selasa, 13 Maret 2012 | 19:47 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq (mahfudzsiddik.blogspot.com)
Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq (mahfudzsiddik.blogspot.com) (mahfudzsiddik.blogspot.com)
Satgas tidak memiliki kemampuan apapun untuk membikin kebijakan.

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyoal pembentukan satgas antipornografi. Pasalnya tanpa kemampuan untuk membuat kebijakan, efektivitas satgas dalam melaksanakan tugas patut diragukan.
 
"(Pembentukan Satgas Antipornografi) Bagus-bagus saja. Sebab peringat Indonesia sebagai pengakses situs porno kan tidak bergeser dari peringkat (atas)," kata Mahfudz, ketika dihubungi, hari ini.

Hanya saja, menurut Mahfudz, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mengefektifkan kinerja satgas tersebut. Yakni, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Wasekjen PKS) itu, pertama membuat kebijakan alternatif untuk membendung media-media yang di dalamnya mengandung unsur-unsur pornografi.

"Tapi masalahnya, bagaimana kalau satgas tidak membikin kebijakan?" katanya.

Lalu syarat kedua, Mahfudz mengatakan, memastikan bahwa lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya berdasarkan dengan undang-undang. Sedangkan yang ketiga, menurut dia, adalah betul-betul menegakkan hukumnya.

Hingga kini, Mahfudz memaparkan, belum ada delik dalam UU Antipornografi yang betul-betul digunakan. Kecuali di kasus Ariel Peterpan.

"Dan itu pun masih menimbulkan kontroversi. Sebab ada yang menolak, tapi  banyak juga yang mendukung," tuturnya.
 
Namun begitu, Mahfudz menyatakan, satgas masih bisa melakukan tugasnya dengan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang memang mendapatkan dana khusus untuk memerangi pornografi yang menurut Mahfudz masih marak di Indonesia.
 
Menurut Mahfudz masih banyak yang harus dilakukan pemerintah untuk  memberantas pornografi dan pengaruhnya yang buruk, terutama bagi anak-anak, khususnya di perkotaan.

"Program pendidikan pada masyarakat harus terus-menerus. Sebab, masih masif (pengaruh pornografi)," tutur Mahfudz.

Keanggotaan melekat jabatan

Tingginya angka pengunduh pornografi di Indonesia tak pelak memang menuntut upaya simultan untuk mengantisipasinya. Keberadaan satgas yang kerap menguap pascaberakhirnya pemerintahan dikhawatirkan bakal terulang.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hassanudin Makassar Irman Putra Sidin menegaskan, Satgas Antipornografi yang baru dibentuk Presien Susilo Bambang Yudhoyono dengan masa jabatan selama 5 tahun bisa tetap berjalan.

"Meskipun nanti Presiden SBY tidak menjabat lagi, satgas ini bisa terus berlanjut. Asalkan, presiden setelahnya mau melanjutkan, tidak ada masalah sama sekali," katanya.

Menurut Irman, keanggotaan Satgas Antipornografi yang dibentuk SBY bersifat institusional terhadap jabatan mereka dan bukan berdasarkan keanggotaan pribadi. "Anggotanya adalah Menko Kesra dan lain-lain. Jadi siapapun nanti Menkokesra-nya dialah yang akan jadi anggota satgas, tidak harus Pak Agung Laksono dan yang lainnya," jelas dia.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012  yang mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa tugas Satgas ini adalah mengkoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.

Satgas diketuai oleh Menetri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai Ketua harian.

Adapun anggota gugus tugas itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon