Sumber Daya Air Tak Boleh Dikuasai Perorangan
Kamis, 2 Juni 2016 | 14:26 WIB
Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Sulsel wajib memberi perhatian pada aset sumber daya air, jika ada bangunan yang muncul di sekitar lokasi sumber air atau sungai, harus segera di bongkar, jangan biarkan masalah menjadi rumit.
"Tidak boleh perorangan menguasai aset sumber daya air. Contohnya, kalau ada yang membangun di bantaran sungai segera bongkar, jangan tunggu semakin banyak bangunan tumbuh baru bertindak," ujarnya pada peringatan Hari Air Dunia 2016 Tingkat Provinsi Sulsel di Nipa-Nipa, Kabupaten Maros, Kamis (2/6).
Syahrul Yasin Limpo mengatakan, air adalah bagian dari peradaban. Penyelamatan sungai serta sumber air adalah ibadah dan merupakan tugas negara yang wajib dilakukan. "Tugas itu tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga masyarakat," katanya.
Pada peringatan ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk penyelamatan Sungai Jeneberang dan sumber daya air antara Gubernur Syahrul Yasin Limpo, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili Direktur Sungai dan Pantai Harri Suprayogi dengan empat daerah yakni Gowa, Maros, Makassar dan Takalar, serta ground breaking pembangunan kolam regulasi Nipa-Nipa di perbatasan antara Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Dirjen SDA Kementerian PU dan Perumahan Rakyat diwakili Direktur Sungai dan Pantai Harri Suprayogi mengatakan, peringatan Hari Air Dunia ke-24 ini didasari pada resolusi PBB, dengan kampanye global pentingnya air 2016 bertema water and job atau air dan lapangan pekerjaan.
"Ada sekitar 1,5 miliar orang yang bekerja di lapangan kerja air," katanya.
Menurutnya, semakin banyak penduduk semakin tinggi kebutuhan air, untuk itu masyarakat harus berhemat air dan pelihara kebersihan lingkungan yang menjadi wadah air.
Indonesia memiliki potensi cadangan air ke ima di dunia. "Isu air ini penting dan menjadi target pemerintahan Jokowi dengan membangun 62 bendungan, 3 di antaranya terdapat di Sulsel," ujarnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, proyek kolam regulasi Nipa-Nipa ini terkait penyelamatan sumber daya air di Kabupaten Maros meliputi Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe. Kabupaten Gowa meliputi Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang dan Kota Makassar meliputi Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Kolam regulasi menelan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015-2018 sebesar Rp 347 miliar lebih, adalah salah satu fasilitas pengendali banjir Kota Makassar yang berasal dari luapan Sungai Tallo di bagian hilir.
Bangunan ini menampung air yang masuk melalui pelimpah (spillway) selama terjadi puncak banjir untuk sementara waktu dan mengalirkan kembali ke Sungai Tallo melalui pintu-pintu pengatur atau pompa air setelah hujan redah.
Tujuan pembangunan untuk mengatasi debit puncak banjir dan mengamankan daerah pemukiman dibagian hilir Sungai Tallo serta mengurangi area genangan daerah berdampak banjir pada luasan sekitar 3.000 ha (hektare) yang berada di Kecamatan Tallo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




