UU Pilkada Tegas Mengatur Sanksi soal Politik Uang

Kamis, 2 Juni 2016 | 16:29 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Beritasatu.com)

Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (2/6) siang, secara resmi telah mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi UU. UU Pilkada yang terbaru ini tidak lagi multitafsir sehingga tidak digugat di Mahkamah Konstitusi seperti UU sebelumnya.

Selain merevisi, Komisi II juga merumuskan beberapa ketentuan baru. Pembahasan berjalan cukup alot dan mendalam, ada beberapa pandangan berbeda antar fraksi dan pemerintah sehingga tenggat waktu pengesahan pun mundur dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Kami sudah membahas Revisi UU dengan pemerintah ini secara mendalam, menghabiskan banyak waktu, hal itu semata-mata untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas kedepannya," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Hetifah Sjaifudian, usai paripurna pengesahan RUU Pilkada di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/6).

Adapun sejumlah poin yang dibahas cukup alot tersebut, kata dia, diantaranya terkait syarat dukungan parpol, syarat mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta syarat cuti bagi kepala daerah (incumbent) yang maju lagi dalam Pilkada.

"Namun, dipenghujung pembahasan akhirnya DPR bersepakat untuk mengikuti usulan dari pemerintah yang mengharuskan anggota DPR mundur," kata dia.

Selain itu, lanjut Hetifah, jika dalam UU sebelumnya belum diatur sanksi bagi pelaku praktik politik uang (Money Politics). Dalam UU yang baru disahkan ini, diatur secara tegas sanksi bagi orang yang melakukan politik uang, baik pasangan calon dan tim sukses pasangan calon.

"Dalam UU Pilkada ini diatur lebih detail sanksi pelaku politik uang. Saya berharap ini dapat mencegah pihak-pihak yang akan melakukan politik uang di Pilkada nanti," tegas Hetifah.

Dalam pasal 187A disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Terkait dengan penyelenggara Pemilu, Hetifah menuturkan, rekrutmen petugas pemilu akan dilakukan lebih transparan. Hal ini, menurut dia, akan menjaga independensi penyelenggara Pemilu.

"Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di UU ini kami mengatur rekrutmen penyelenggara Pemilu seperti PPK dan KPPS yang dilaksanakan secara lebih transparan dan terbuka. Semoga ini turut menjaga integritas dan independensi penyelenggara Pemilu," tegas politisi Partai Golkar ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon