Parpol Guram Tolak Revisi UU Pemilu

Rabu, 14 Maret 2012 | 11:34 WIB
SW
B
Ilustrasi Partai PDS
Ilustrasi Partai PDS (Suara Pembaruan)
Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mencurigai ada upaya serius dari partai politik besar di DPR untuk mematikan parpol kecil lewat revisi UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum.

"Denny mengemukakan  partai politik (parpol), baik yang ada di DPR maupun di luar DPR posisi hukumnya sama. Hal itu mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) UU Pemilu," kata Denny, Rabu (14/3).

Dalam revisi UU tersebut, partai kecil di luar parlemen harus memverifikasi ulang keberadaan mereka.

"Cara-cara itu dalam rangka membunuh partai-partai kecil di Indonesia. Dalam UU 10/2008 pasal 8 ayat 2 disebutkan partai politik peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Namun dalam draf revisi UU Pemilu, pasal itu dihilangkan," katanya.

Seperti dalam penjelasan pasal 8 ayat 2 disebutkan, yang dimaksud Pemilu sebelumnya adalah mulai Pemilu 2009 dan selanjutnya. Tapi dalam draf revisi sekarang, ketentuan itu didrop dan diganti menjadi hanya yang lolos PT (parliamentary threshold).
 
"Dari mana logika penetapan angka PT yang disebut-sebut tiga, empat bahkan lima persen. Sepanjang tidak ada penjelasan ilmiah soal angka-angka PT itu. Kami tegaskan angka itu berbau klenik dan mistik, karena tidak dapat diterima akal sehat," paparnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.

Menurutnya adanya usulan agar dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik nonparlemen adalah upaya mematikan partai kecil.

"Usulan itu melanggar undang-undang, karena pada UU 10/2008 telah mengamanahkan peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014," ujarnya.

Namun pada pembahasan RUU Pemilu di DPR RI, menurut dia, pasal tersebut diusulkan untuk dihapus dan dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik nonparlemen.

Apalagi persyaratan verifikasi faktual itu, menurut dia, sangat berat yakni partai harus memiliki pengurus tingkat provinsi di seluruh provinsi di Indonesia atau 100%.

Kemudian di setiap provinsi, kata dia, partai politik harus memiliki pengurus tingkat kabupaten dan kota minimal 75%, selanjutnya di setiap kabupaten dan kota harus memiliki pengurus kecamatan minimal 50%.

"Persyaratan itu sangat berat," katanya.

Usulan lainnya pada pembahasan RUU Pemilu di DPR, menurut Sutiyoso, adalah peningkatan persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi lima persen.

Menurut dia, usulan tersebut merupakan upaya partai besar untuk membunuh partai kecil.

Dijelaskan, pada Pemilu legislatif 2009 yang menerapkan persyaratan parliamentary threshold 2,5%, muncul suara hangus sebanyak 19,4 juta suara.

"Jika PT dinaikkan hingga lima persen, maka suara hangus yang muncul bisa menjadi dua kali lipat," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon