Pemkot Bogor Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Senin, 6 Juni 2016 | 18:15 WIBBogor - Selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah, jam kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkurang satu jam. Jika biasanya para PNS masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka di saat bulan puasa ini mereka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menuturkan, selama bulan suci Ramadan ini pula, Pemkot Bogor melaksanakan kegiatan pengajian dan pembinaan setiap harinya di masjid atau saat apel pagi.
"Hal ini bertujuan agar ada perubahan sikap dan perilaku dari para PNS yang ada di Kota Bogor," kata Ade, di Bogor, Senin (6/6).
Terkait, berapa lama waktu libur PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini, Sekda mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti. Sebab, ujarnya, untuk masa libur atau cuti PNS ini merujuk pada libur nasional.
"Tapi, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Puskemas tidak boleh mengambil libur, kecuali pada hari H lebaran. Puskesmas tidak ada cerita libur, kecuali hari H. Itu pun ada yang piket. Ini termasuk juga di Pemda ada piket," terangnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadan, diatur perubahan jam kerja PNS. Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 H.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin-Kamis Pukul: 08.00-15.00, Istirahat Pukul 12.00-12.30. Sedakan hari Jumat Pukul: 08.00-15.30, Istirahat Pukul 11.30-12.30
Sementara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00, Istirahat Pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat Pukul: 08.00-14.30, Istirahat Pukul 11.30-12.30
Untuk jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




