Baru Sebulan Menjabat, Bupati Rokan Hulu Ditahan KPK

Selasa, 7 Juni 2016 | 16:22 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Bupati Rokan Hulu Suparman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016.
Bupati Rokan Hulu Suparman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman, Selasa (7/6). Mantan anggota DPRD Riau yang baru dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu pada 22 April lalu ini ditahan lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.

Suparman ditahan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus ini. Selama lebih dari empat jam diperiksa, Suparman keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Suparman menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Saya tidak ingin mencari kambing hitam, saya hormati proses hukum yang ada," kata Suparman sambil masuk ke mobil tahanan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Suparman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Penahanan terhadap Suparman akan berlangsung selama 20 hari pertam.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Yuyuk.

Diketahui, Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johar sendiri saat ini sedang dibantarkan di rumah sakit. Dikatakan Yuyuk, pihaknya juga akan menahan Johar jika kondisi kesehatannya memungkinan.

"Kalau pun ditahan, sepertinya akan ditahan di Guntur," katanya.

Kasus yang menjerat Suparman dan Johar merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, dan mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Seperti halnya Kirjauhari, Suparman dan Johar disangka bersama-sama menerima uang suap atau sekitar Rp 800 juta hingga Rp 900 juta dalam pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan 2015.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon