Ketentuan Pasal 9A UU Pilkada Dinilai Bentuk Intervensi terhadap KPU

Selasa, 7 Juni 2016 | 17:24 WIB
YP
AB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AB
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (beritasatu.com)

Jakarta – Salah satu polemik hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah ketentuan Pasal 9A. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai ketentuan tersebut merupakan intervensi legal terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, dalam konstitusi, KPU disebutkan sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Pasal ini melanggar prinsip penyelenggaraan pilkada, yaitu tentang profesional, mandiri dan independen dan ini merupakan ‘intervensi legal’ terhadap KPU sebagai penyelenggara pilkada," ujar Jeirry di Jakarta, Selasa (7/6).

Menurut Jeirry, ketentuan Pasal 9 ini merupakan salah satu bukti bahwa dalam revisi UU, DPR tidak berkaca pada persoalan-persoalan pilkada serentak sebelumnya. DPR lebih fokus pada hal-hal yang terkait dengan keuntungan partai politik dan upaya untuk mengatur jalannya proses pilkada.

"Kita tahu bahwa DPR itu ada para wakil rakyat yang merupakan anggota partai, sehingga Pasal 9 itu bisa menjadi jalan masuk bagi DPR untuk mengatur jalannya proses pilkada sesuai dengan keinginan dan keuntungan mereka," tegasnya. 

Dalam proses pelaksanaan pilkada, lanjutnya, KPU tidak boleh diatur oleh lembaga mana pun, termasuk DPR. Konsultasi dengan DPR hanya perlu jika ada persoalan dan jika ada aturan yang akan dibuat oleh KPU. Namun, KPU tidak diwajibkan untuk melaksanakan hasil konsultasi tersebut.

"Hasil konsultasi itu semestinya hanya sebatas masukan bagi KPU, yang bisa saja dilaksanakan, tapi bisa juga diabaikan. Kalau itu diwajibkan, maka akan sangat berbahaya dan mengganggu proses pilkada. Apalagi jika DPR mengusulkan sesuatu yang bertentangan dengan UU," terang Jeirry.

Jeirry menegaskan Pasal 9 tersebut merupakan bentuk intervensi, pengaturan dan kontrol DPR terhadap proses pelaksanaan pilkada. Hal tersebut bisa menjadi pemicu munculnya persoalan baru dalam pilkada serentak nanti.

"Karena itu, Pasal 9 itu harus ditinjau ulang," tegasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon