Sopir Angkut Pendemo di Jakarta Ditilang
Rabu, 14 Maret 2012 | 16:58 WIB
Tilang kepada sopir yang membawa pendemo dilakukan secara bertahap.
Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi kepada sopir angkutan umum bertrayek yang mengangkut penumpang untuk berdemo.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, menyebutkan pemberian sanksi ini bertahap dimulai pemberhentian angkutan, pemberitahuan kepada penumpang untuk turun dari angkutan umum hingga pemberian tilang.
“Kita tidak akan ragu-ragu untuk memberikan tilang kepada sopir apabila sudah diberitahu berkali-kali namun tidak menurut,” ujar Wahyono di Balai Kota, Jakarta, hari ini.
Pemberian sanksi ini merupakan tindakan lanjutan dari komitmen bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI Jakarta beserta Organda DKI Jakarta atas pengantisipasian angkutan umum bertrayek yang digunakan untuk aksi massa.
Seperti diketahui, angkutan umum acapkali digunakan sekelompok massa yang hendak melakukan demo, kampanye, atau dipakai rombongan suporter bola.
Bukan hanya mengganggu lalu lintas karena menyebabkan kemacetan, namun pelanggaran tersebut terkadang menyulitkan masyarakat pengguna angkutan umum karena sulit mendapatkan angkutan yang biasa digunakan sehari-hari akibat aktivitas tersebut.
Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku kesulitan mengatasi permasalahan ini karena jumlah personil yang terbatas.
“Kami hanya memiliki 4.600 anggota Dirlantas Polda Metro Jaya yang juga harus memberikan pelayanan jasa, panwal dan sebagainya disamping harus mampu mengendalikan lalu lintas di seluruh wilayah Jakarta,” jelas Wahyono.
Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi kepada sopir angkutan umum bertrayek yang mengangkut penumpang untuk berdemo.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, menyebutkan pemberian sanksi ini bertahap dimulai pemberhentian angkutan, pemberitahuan kepada penumpang untuk turun dari angkutan umum hingga pemberian tilang.
“Kita tidak akan ragu-ragu untuk memberikan tilang kepada sopir apabila sudah diberitahu berkali-kali namun tidak menurut,” ujar Wahyono di Balai Kota, Jakarta, hari ini.
Pemberian sanksi ini merupakan tindakan lanjutan dari komitmen bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI Jakarta beserta Organda DKI Jakarta atas pengantisipasian angkutan umum bertrayek yang digunakan untuk aksi massa.
Seperti diketahui, angkutan umum acapkali digunakan sekelompok massa yang hendak melakukan demo, kampanye, atau dipakai rombongan suporter bola.
Bukan hanya mengganggu lalu lintas karena menyebabkan kemacetan, namun pelanggaran tersebut terkadang menyulitkan masyarakat pengguna angkutan umum karena sulit mendapatkan angkutan yang biasa digunakan sehari-hari akibat aktivitas tersebut.
Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku kesulitan mengatasi permasalahan ini karena jumlah personil yang terbatas.
“Kami hanya memiliki 4.600 anggota Dirlantas Polda Metro Jaya yang juga harus memberikan pelayanan jasa, panwal dan sebagainya disamping harus mampu mengendalikan lalu lintas di seluruh wilayah Jakarta,” jelas Wahyono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




