KPK Kembali Periksa Ketua DPRD DKI
Kamis, 9 Juni 2016 | 12:29 WIB
Jakarta - Penyidik kembali menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (9/6). Prasetio yang merupakan politisi PDIP dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Prasetio bakal diperiksa untuk melengkapi berkas mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang telah menjadi tersangka kasus ini.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Yuyuk.
Tak hanya Prasetio, dalam mengusut kasus ini penyidik KPK juga akan memeriksa Anggota DPRD DKI, Achmad Zairofi; Ketua Pansus Reklamasi DPRD DKI, Selamat Nurdin; serta seorang staf pribadi Anggota DPRD DKI, Inggard Joshua yang bernama Heru.
"Mereka juga akan diperiksa untuk MSN," jelas Yuyuk.
Diketahui, Prasetio dan Selamat telah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Keduanya diduga mengetahui banyak hal mengenai pembahasan dua Raperda yang berujung suap terhadap Sanusi tersebut.
Bahkan, Prasetio dan Selamat disebut turut hadir dalam pertemuan dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma. Pertemuan yang juga dihadiri Ketua Balegda DPRD, M Taufik; Anggota Balegda, M 'Ongen' Sangaji; Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan Sanusi itu disebut membahas Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




