Server Diperbaiki, Layanan Kependudukan di Bogor Dihentikan Sementara

Kamis, 9 Juni 2016 | 13:58 WIB
VS
WP
Penulis: Vento Saudale | Editor: WBP
Warga tengah melakukan pelayanan administratif di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jalan Pandu, Tegalgundil, Kota Bogor, Kamis (9/6).
Warga tengah melakukan pelayanan administratif di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jalan Pandu, Tegalgundil, Kota Bogor, Kamis (9/6). (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor- Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan sekota Bogor terpaksa diberhentikan hingga 10 Juni 2016 dan akan kembali dibuka pada 13 Juni 2016 mendatang. Pemicunya, server pelayanan di pusat mengalami gangguan.

"Pelayanan di kecamatan ini lebih mudah, tapi dengan sedikit gangguan saya menjadi kecewa. Saya mau membuat e-KTP dan KK baru sekaligus di Kecamatan Bogor Tengah," kata Acep, warga Sindangsari, Kelurahan Kebun Kapala, Bogor Tengah, Kamis (9/6).

Sekretaris Kecamatan Bogor Tengah Sahib Khan menuturkan, gangguan pelayanan kependudukan sudah terjadi sejak kemarin akibat gangguan server. Diharapkan, layanan bisa dibuka kembali pada 13 Juni 2016. "Penghentian layanan ini berdasarkan surat edaran langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Nomor 471.13/5216/Dukcapil tentang proses penunggalan hasil perekaman KTP- elektronik," ungkapnya.

Terkait surat edaran, Sahib mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan ke pihak kelurahan agar diberitahukan langsung kepada warga. "Sudah ada masyarakat yang ke kecamatan untuk mengurus KK dan e-KTP dan dijelaskan oleh pihak kecamatan, mereka kecewa dengan program ini. Khawatir ada kesalahan namanya, karena kendala teknis ini memang mengganggu," terangnya.

Sahib mengatakan, untuk sementara pihaknya sebatas melayani pendaftaran e-KTP dan KK dari kelurahan, pelayanan perekaman, pemotretan, sidik jari dan scan retina mata. "Untuk pencetakan sendiri dilakulan di Discukcapil dan pengambilan di kantor kecamatan masing-masing. Langsung dihubungi yang bersangkutan kalau sudah jadi e-KTP atau KK-nya," ungkapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Ahdiat menjelaskan, gangguan jaringan pada 26 Mei sampai 2 Juni 2016 mengakibatkan database tidak bisa dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Oleh karenanya, mulai hari ini sampai Jumat, pihaknya tidak bisa melakukan perekaman data karena sedang melakukan penunggalan database kependudukan. Artinya, masyarakat yang sudah pernah direkam datanya pada 26 Mei tidak direkam kembali. "Data yang sedang dalam proses pengiriman ke pusat jumlahnya sekitar 1.500," ujar Dody.

Dody menambahkan, mulai Senin (13/9) dipastikan pelayanan akan aktif kembali dan masyarakat bisa mengurus KTP maupun administrasi kependudukan lainnya. Untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat tidak perlu antre di kantor Disdukcapil karena mulai 3 Juni pelayanan sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan dan Mall BTM. "Di tujuh tempat tersebut kami menugaskan masing-masing tiga petugas yang akan melayani masyarakat," kata Dody.

Selain adanya penunggalan database kependudukan, saat ini di Disdukcapil juga sedang melakukan penginstalan aplikasi dari versi Siak 4 ke versi Siak 5. Penginstalan ini juga termasuk perangkat yang ada di kecamatan dan mall.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon