Partai Demokrat Imbau Pemerintah Tak Andalkan Tax Amnesty

Kamis, 9 Juni 2016 | 20:13 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kiri), dan Deputi Gubernur BI Ronald Waas (kanan), mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI membahas RUU Tax Amnesty, Jakarta, Senin (25/4). Menurut Gubernur BI, target pajak yang tumbuh 24,7 persen dari realisasi sementara penerimaan pajak 2015 atau naik sekitar Rp300 triliun, membuat pemerintah harus mencari strategi yang tepat untuk mencapai realisasi penerimaan pajak tersebut, salah satunya dengan kebijakan Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kiri), dan Deputi Gubernur BI Ronald Waas (kanan), mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI membahas RUU Tax Amnesty, Jakarta, Senin (25/4). Menurut Gubernur BI, target pajak yang tumbuh 24,7 persen dari realisasi sementara penerimaan pajak 2015 atau naik sekitar Rp300 triliun, membuat pemerintah harus mencari strategi yang tepat untuk mencapai realisasi penerimaan pajak tersebut, salah satunya dengan kebijakan Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, menilai Pemerintah sebaiknya menyiapkan rencana lain dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan (RAPBN-P) 2016 terkait kemungkinan defisit anggaran seandainya RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) belum bisa diselesaikan secepatnya.

Agus mengatakan itu karena Pemerintah disebut hanya bertumpu kepada potensi pemasukan Rp 195 triliun dari program tax amnesty di dalam RAPBNP 2016. Sementara di sisi lain, RUU Tax Amnesty saja belum diselesaikan.

Kata Agus, potensi pemasukan Rp 195 triliun dari tax amnesty sebaiknya tak jadi 'sandaran' satu-satunya.

"Sangat riskan bila Tax Amnesty jadi andalan dalam APBN-P," kata Agus, Kamis (9/6).

Menurut dia, RUU tax amnesty harus disahkan dulu menjadi UU sebelum bisa dilaksanakan.

Kekhawatirannya adalah RUU itu belum bisa disahkan saat batas akhir pengesahan RAPBNP 2016 dilaksanakan.

Lamanya waktu yang dibutuhkan fraksi di DPR dalam membahas poin RUU Tax Amnesty juga dianggapnya wajar, karena memang hal sensitif demikian wajib dibicarakan secara serius.

Sebagai contoh, Agus mengatakan, bahwa selain harus bisa memastikan good governance, RUU Tax Amnesty harus didisain seadil-adilnya terkait prinsip hukum nasional dan Hak Asasi Manusia.

"Jadi supaya nantinya kita semua tak dipersalahkan, atau negara dirugikan," tandas Agus.

Sejauh ini, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Komisi XI DPR bersama Pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon