Periksa Pemilik SPBU Rempoa, Polisi Beri 27 Pertanyaan

Jumat, 10 Juni 2016 | 21:47 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menyampaikan keterangan pers SPBU kurangi takaran di Rempoa, 6 Juni 2016.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menyampaikan keterangan pers SPBU kurangi takaran di Rempoa, 6 Juni 2016. (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta- Penyidik telah memeriksa pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 yang melakukan kecurangan mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan modus menggunakan remote control, di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik memberikan 27 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

"Ada 27 pertanyaan terkait kegiatannya selama di SPBU," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/6).

Dikatakan Fadil, status pemilik masih menjadi saksi karena belum ada bukti yang mengarah kepada tersangka. "Sementara belum ada bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka. Dia punya tiga SPBU, nanti kita akan teliti. Sementara baru satu yang terindikasi, dua lagi belum, tetap operasi," ungkapnya.

Ia menyampaikan, saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ada tersangka lima orang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap praktik pengurangan jumlah takaran atau volume BBM menggunakan remote, di SPBU 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (2/6) lalu. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua orang pengawas dan tiga orang pengelola SPBU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon