Polresta Denpasar Bekuk Delapan Tersangka Narkoba

Minggu, 12 Juni 2016 | 18:12 WIB
IM
FH
Penulis: I Nyoman Mardika | Editor: FER
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Antara)

Denpasar - Anggota Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Kepolisian Resort Kota (Satnarkoba Polresta) Denpasar meringkus delapan orang tersangka narkoba. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga gram sabu-sabu.

Para tersangka yang tertangkap tersebut adalah KM (30), FT (46), AW (47), YL (21) dan TE (44)‎, AF (33), HBS (30), dan RF (28). Akibatnya, mereka pun harus diamankan di Mapolresta dan terpaksa harus menikmati lebaran di penjara untuk Ramadan 2016 ini.

"Mereka kami tangkap di tempat berbeda dan sekarang ini ditahan di Mapolresta Denpasar," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpassar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (12/6).

Ganefo menuturkan, dari penangkapan itu pihaknya menyita 3 gram sabu-sabu (SS) dari delapan tersangka. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap rantai perdagangan barang haram tersebut.

Menurut Ganefo, pihaknya berharap masyarakat dapat membantu pemberantasan narkoba di Denpasar. "Kami berupaya supaya Denpasar zero narkoba dan terus mencoba menangkap orang di atas ke delapan tersangka," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon