Mendagri: Penerbitan Perda Wajib Disetujui Pemerintah Pusat
Senin, 13 Juni 2016 | 13:01 WIB
Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, jajaran pemerintah daerah wajib meminta persetujuan pemerintah pusat sebelum menerbitkan peraturan daerah (perda). Kebijakan itu ditempuh untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Mendagri menyebutkan, kasus Nenek Saeni (53) yang menjadi korban razia dan penyitaan makanan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (8/6), menjadi salah satu contoh tidak adanya koordinasi antara pemerintah daerah pusat.
"Kalau memang aturannya seperti itu, berarti bermasalah. Perda yang dibuat pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II baru kelihatan bermasalah setelah muncul kasus seperti ini," kata Mendagri seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (13/6).
Dia mengatakan, saat ini banyak perda yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, sehingga banyak yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Mendagri mencontohkan aturan yang merugikan masyarakat adalah perda larangan membuka warung makan saat puasa, seperti yang diterapkan di Serang, Provinsi Banten.
Dia mengatakan, seharusnya aparat penegak perda lebih mengutamakan aksi simpatik dan penyuluhan, bukannya bersikap over acting melalui cara-cara represif.
Disebutkan, cara Satpol PP Kota Serang menyita makanan milik Nenek Saeni telah melampaui kewenangan para petugas. "Kalau di Aceh, perda tersebut berlaku karena memang otonomi khusus berlandaskan syariat Islam, tidak masalah. Kalau di daerah lain, yang majemuk, harus menghormati. Warung boleh buka asal tak mencolok. Seperti pasang tirai, atau pintu masuknya saja dibuka," ujar Mendagri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




