Polsek Metro Penjaringan Bekuk Pemalsu Tanggal Kadaluarsa Produk Pangan
Senin, 13 Juni 2016 | 16:41 WIB
Jakarta- Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan berhasil membekuk sindikat pemalsu bahan pangan aspal (asli tapi palsu) yang dikemas dengan menggunakan tanggal kadaluarsa yang sudah diperbarui pada Jumat (10/6) lalu sekitar Pukul 09.00 WIB.
Dari penggrebekan yang dilakukan di tempat pengemasan produk-produk tersebut di Ruko Wijaya Sakti di Jalan Pluit Raya Blok 5A Nomor 15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu diamankan sembilan orang saksi yang merupakan karyawan, sedangkan pemilik usaha berhasil melarikan diri.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu pihak restoran cepat saji khas Jepang di wilayah Jabodetabek tentang produk yang dipasok oleh salah satu distributor ternyata palsu dan tidak sesuai standar kualitas selama ini.
"Produk-produk pangan yang dikemas oleh para pelaku ini adalah produk yang diimpor dari Jepang dengan harga miring, kemudian oleh para pelaku tulisan kadaluarsa pada kemasan makanan tersebut dipalsukan dengan cara dihapus menggunakan thinner dan kemudian dicetak ulang," ujar Bismo, Senin (13/6) di lokasi Ruko tersebut.
Menurutnya, produk-produk yang diimpor oleh para pelaku selain dipalsukan tulisan masa kadaluarsanya, ternyata juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga sangat rentan membahayakan konsumen dari pihak restoran yang menggunakan bahan baku tersebut.
"Saat kita geledah, para karyawan dari pelaku sedang mengepak barang kadaluarsa berupa beras dan jenis makanan khas Jepang lainnya. Saat kita gerebek pemilik usaha berhasil melarikan diri dengan melompat ke arah ruko samping dan hingga saat ini masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya bersama Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk dan jajaran reskrim lainnya.
Ia juga menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut yakni dengan menghapus label atau tanggal kadaluarsa dengan menggunakan thinner, kemudian distempel ulang cap tanggal kadaluarsa-nya dengan waktu kadaluarsa di rentang tahun 2017 hingga 2018.
Beberapa barang bukti produk impor yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni 250 kilogram (kg) beras dengan kemasan bermerek Minori, 225 kg beras dengan kemasan merek Minari, 20 kantong beras baru berbagai merek, 7 pak Chuko Karage, 5 pak Siumi, 9 karton Shirataki, 5 pak Unagi, 3 karton Inari Shusi, 3 karton Sisamo, 36 pak BeniShoga, 15 karton Fukujinbuke, 23 karton Katsoubushi, 6 karton udon, 7 boks Chuka Idakko, 11 boks Chuka Wakame.
Selain itu, disita pula beberapa barang bukti pendukung, yakni satu unit mesin press, satu unit mesin oven, satu stempel tanggal, satu unit timbangan, satu unit komputer CPU, satu unit mesin jahit, 4 unit freezer, serta sebuah mobil boks Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi B-9928-UCK atas nama PT Shiyama Wealih berdomisili di Apartemen Laguna Pluit.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik usaha, yakni AS (45) dengan mengorek keterangan dari sembilan karyawannya, yakni AF, AR, AT, EJ, IA, KS, MR, RS, dan SM.
"Kita akan terus membekuk para pelaku yang mengedarkan pangan, bahan makanan dan minuman, serta barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan selama bulan Ramadan ini," tandas Bismo.
Atas tindakannya, AS yang masih buron dikenakan tiga Undang-Undang (UU) berlapis, yakni Pasal 140, 141, dan 142 UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dandenda maksimal Rp 4 Miliar Junto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal Rp 5 Miliar dan denda maksimal Rp 2 Miliar Junto Pasal 80 Ayat 4 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




