Komisi II: Kalau KPU Protes UU Pilkada, Mending Mundur Saja
Selasa, 14 Juni 2016 | 19:39 WIB
Jakarta - Mantan Anggota Tim Perumus (Timus) UU Pilkada, Arteria Dahlan, menyatakan pihaknya merasa agak aneh dengan protes terhadap ketentuan verifikasi dukungan calon independen. Apalagi protes juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang notabene lembaga negara pelaksana UU.
"Agak aneh dan lucu. KPU kan lembaga negara, komisionernya saat dilantik bersumpah melaksanakan UU selurus-lurusnya. Di UU Penyelenggara Pemilu kan juga tegas aturannya, bahwa KPU selaku penyelenggara wajib tunduk dan patuh pada UU Pilkada. Ya kalau keberatan kan gampang, mundur saja. Masih banyak kok yang kredibel dan bisa menggantikan mereka," ujar Arteria Dahlan, Selasa (14/6).
Kata Arteria, para anggota KPU yang tak mau melaksanakan UU Pilkada lebih baik mundur daripada bikin polemik serta kekisruhan. Apalagi, sebenarnya KPU juga terlibat dalam pembuatan UU itu.
"UU Pilkada itu tak dibuat DPR sendiri, melainkan bersama pemerintah, yang dalam rapat pembahasannya melibatkan KPU dan Bawaslu. Kan lucu, ikut rapat dan terlibat pembahasan, begitu hasil tidak sesuai keinginan, ribut-ribut di luar. Kapan mau maju negara kita kalau orang-orangnya seperti ini?" ungkapnya.
Ditegaskan oleh Arteria, bahwa ketentuan soal verifikasi dukungan itu dibahas dan diputuskan bersama antara unsur pemerintahan maupun parlemen yang terlibat saat merevisi UU Pilkada.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




