Hari Ini Sidang Perdana Jessica Wongso Digelar di PN Jakpus
Rabu, 15 Juni 2016 | 09:51 WIB
Jakarta- Setelah menjalani masa tahanan sejak ditangkap polisi 30 Januari 2016, tersangka tunggal perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (15/6).
Jessica bakal didakwa oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP.
Perkara Jessica mencuri perhatian masyarakat karena diduga meracuni Mirna dengan cara melarutkan natrium sianida (NaCN) dengan dosis 298 mg ke dalam es kopi Vietnam yang diminum korban di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakpus, pada 6 Januari 2016.
Namun, hingga kini belum terungkap bagaimana cara Jessica mendapatkan sianida sampai melarutkan racun mematikan itu ke dalam gelas kopi. Kamera pengawas di Kafe Olivier tidak berhasil merekam gambar secara utuh karena terhalang tiga tas kertas (paper bag) yang diletakan Jessica di atas meja, tak lama es kopi Vietnam, cocktail old fashion, dan sazerac dihidangkan oleh pramusaji.
Dendam
Jessica dan Mirna merupakan mahasiswi di kampus Billy College of Design di Sydney, Australia. Jessica dianggap membunuh Mirna yang merupakan sahabatnya di Australia karena didorong rasa dendam akibat pernyataan Mirna yang disampaikan sekitar pertengahan 2015 di Australia.
Jessica sakit hati hingga memutuskan komunikasi dengan Mirna karena korban meminta Jessica meninggalkan kekasihnya yang kasar dan suka mengonsumsi narkoba sampai berurusan dengan pihak yang berwajib di Asutralia.
Hubungan Jessica dengan kekasihnya di Australia lantas kandas. Namun amarah Jessica terhadap Mirna terus melekat hingga yang bersangkutan memutuskan untuk kembali menjalin komunikasi dengan korban sebelum memutuskan pulang ke Indonesia tanggal 6 Desember 2015.
Setelah berhasil menemui korban bersama suaminya, Arief Setiawan Soemarko, Jessica mendesak Mirna untuk membuat grup WhatsApp yang beranggotakan hanya empat orang. Dalam grup tersebut Jessica mengajak anggota grup untuk bertemu di Kafe Olivier. Mirna tak bisa mengelak ketika disodorkan Jessica es kopi Vietnam yang dipesan tanpa sepengetahuannya.
Setelah meminum es kopi itu, Mirna jatuh pingsan setelah sempat kejang-kejang. Dari mulutnya keluar busa kecil, sementara warna es kopi tersebut bukan cokelat kopi tetapi kuning seperti kunyit. Kendati korban masih bernafas saat dibawa ke klinik umum di Grand Indonesia, nyawa Mirna tak tertolong lagi ketika dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakpus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




