IPW Minta Polisi Penculik dan Pemerkosa Gadis di Riau Dihukum Mati
Jumat, 17 Juni 2016 | 13:59 WIB
Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mendesak hukuman mati terhadap anggota Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau Brigadir Mardiyus dan empat temannya yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di Riau pada 16 Juni 2016. Neta menilai tindakan tersebut merupakan tindakan biadab.
"Polri didesak agar mempercepat proses kasus ini agar Brigadir Mardiyus bisa segera dihukum mati atau dihukum maksimal dan kemudian dikebiri," ujar Neta di Jakarta, Jumat (17/6).
IPW, kata dia, mendesak, agar sebelum melakukan tindakan kebiri terhadap anggota masyarakat yang terlibat kasus perkosaan, Polri harus lebih dulu mengkebiri anggotanya yang menjadi predator seks. Sebab beberapa waktu belakangan, jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat.
"Jumlah ini sama dengan meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya," tandas dia.
Menurut Neta, kasus yang melibatkan Brigadir Mardiyus tergolong sangat biadab. Sebab pelaku bersama empat temannya menculik dan memperkosa korban di dalam mobil di jalanan.
"Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban," ungkapnya.
Aksi biadab ini, lanjut Neta menunjukkan bahwa Brigadir Mardiyus sangat tidak pantas menjadi polisi sebab sesungguhnya dia seorang penjahat dan predator seks bagi wanita. Orang seperti Brigadir Mardiyus sangat berbahaya apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api.
"Untuk itu IPW mendesak Polda Riau segera menahannya untuk kemudian diproses hukum agar yang bersangkutan bisa segera dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri. Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya," tandas dia.
"IPW prihatin melihat makin maraknya, aksi pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap anggota masyarakat. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri," pungkas dia menambahkan.
Catatan IPW terkait Kasus Polisi Memperkosa
16 Juni 2016
Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru Riau bersama empat temannya menculik dan memperkosa seorang gadis. Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas. Alasannya, karena cintanya ditolak korban.
7 Juni 2016
DDS (16) siswi SMK swasta Malang, Jatim menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun. Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari Brigadir EN untuk berhubungan intim sebagai ganti damai tilang.
20 Februari 2016
Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.
2 Nov 2015
Brigadir Dedi Alexander Sinaga bersama tiga temannya memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat. Brigadir Dedi merekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi serta menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, kemudian memperkosa dan merampok harta benda korban.
23 Februari 2013.
FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.
8 Juni 2012
Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari Solo, Jateng.
Maret 2012
Seorang wanita R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




