Pengamat: Tiongkok Lakukan State Sponsored Illegal Fishing
Rabu, 22 Juni 2016 | 12:11 WIB
Jakarta - Sikap Tiongkok yang terkesan membela pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Kepulauan Natuna dinilai terlalu berlebihan. Sikap Tiongkok itu bisa dianggap sebagai state sponsored illegal fishing (pencurian ikan yang disponsori negara).
Pandangan itu disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati yang akrab disapa Nuning kepada BeritaSatu.com di Jakarta, Rabu (22/6). Dia menanggapi penangkapan kapal pencuri ikan asal Tiongkok oleh TNI AL, pekan lalu.
"Saya mengapresiasi tindakan TNI Angkatan Laut terhadap kapal nelayan Tiongkok. Meski Tiongkok tidak secara eksplisit mengatakan Natuna sebagai wilayah mereka kepada PBB, tetapi mereka kerap melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan perairan kita. Ini jelas Tiongkok telah melakukan state sponsored illegal fishing!" ujarnya.
Seperti diketahui, 12 kapal ikan berbendera Tiongkok memasuki perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di barat laut Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (17/6). Satu dari kapal tersebut menebar pukat harimau dan bisa ditangkap setelah kapal-kapal lainnya "kucing-kucingan" dengan kapal perang TNI AL.
Pihak Tiongkok menyampaikan protes keras atas penembakan terhadap nelayannya di perairan Natuna itu. Pasalnya, beredar kabar jika dalam insiden itu ada nelayan yang terluka. Pihak TNI AL menjelaskan, penangkapan dilakukan karena nelayan Tiongkok tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kapal yang ditangkap bernama Han Tan Cou 19038. Di dalam kapal itu ada 6 pria serta seorang perempuan.
Menurut Nuning, langkah TNI AL patut didukung pemerintah Indonesia dalam menjaga lautan Nusantara, terutama di Kepulauan Natuna. Dikatakan, dasar hukum kepemilikan Indonesia atas semua pulau di Natuna sangat kuat, yakni ada di balik "sabuk sakti" laut teritorial 12 mil yang ada dalam Deklarasi Djuanda pada 1958.
"Hal itu telah diakui pula Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 dan telah didepositkan di Sekretariat Jenderal PBB tanpa ada protes satu negara pun," ujarnya.
Dikatakan, di dalam UNCLOS tidak dikenal istilah traditional fishing ground (wilayah penangkapan ikan tradisional), seperti yang diperdebatkan Tiongkok selama ini. "Itu sudah bertahun-tahun mereka lakukan, yakni mengambil ikan di wilayah yang sama dengan dalih traditional fishing ground," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




