Direktur Brantas Abipraya Didakwa Suap Kajati DKI
Rabu, 22 Juni 2016 | 20:36 WIB
Jakarta - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko bersama Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu, senilai Rp 2,5 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Irene Putrie, saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa menyebut, pemberian suap dimaksudkan agar penyelidikan perkara korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya dihentikan.
"Dengan maksud supaya Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya," kata Irene membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).
Dikatakan, Kejati DKI mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 15 Maret 2016 atas dugaan korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko yang merugikan keuangan negara Rp 7 miliar. Tindaklanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi dari PT Brantas yang terdiri dari sejumlah staf.
Sudi yang khawatir kasus tersebut menyasar dirinya lantas meminta Dandung mencari cara untuk selamat. Dandung meminta bantuan temannya, Marudut untuk mengatur penyelesaian kasus itu melalui Tomo.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata salah satu anggota tim jaksa.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa, Sudi meminta Dandung mengambil uang Rp 2,5 miliar dari Kas PT Brantas untuk memenuhi permintaan Tomo. Uang sebesar Rp 500 juta dari jumlah Rp 2,5 miliar itu digunakan Dandung untuk mengakomodasi Sudung bermain golf termasuk membiayai makan. Sedangkan sisanya diserahkan Dandung kepada Marudut untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo.
Jaksa KPK menyebut, setelah menerima Rp 2 miliar dari Dandung, Marudut lantas menghubungi Sudung juga Tomo untuk menyerahkan pemberian uang di Kantor Kajati DKI. Atas persetujuan Sudung pula Marudut segera meluncur ke lokasi. Namun sebelum yang bersangkutan tiba penyidik KPK langsung potong kompas dengan menangkapnya.
Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Namun Jaksa KPK juga menyertakan dakwaan alternatif yaitu percobaan penyuapan terhadap Sudung dan Tomo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




