Usai Didakwa, Ariesman Pasang Aksi Bungkam

Kamis, 23 Juni 2016 | 16:18 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
Ariesman Widjaja.
Ariesman Widjaja. (Antara)

Jakarta - Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja pasang aksi Bungkam usai didakwa menyuap M Sanusi selaku anggota DPRD DKI mencapai Rp 2 miliar. Ariesman bersama tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi untuk menyangkal dakwaan tim jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).

Seusai mendengarkan dakwaan setebal 21 halaman yang menghabiskan waktu sekitar satu jam, Ariesman tidak memberi tanggapan ketika ditanyai oleh wartawan yang menanyainya seputar perkara suap Raperda yang belakangan kembali memanas setelah adanya tuduhan pihak pengembang mendanai tim relawan Teman Ahok.

Ariesman didakwa menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi, untuk mengurangi kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP)‎ dengan menjanjikan Sanusi uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Ariesman dalam sejumlah pertemuan dengan Sanusi salah satunya di kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri Aguan serta pertemuan empat mata Sanusi dengan Ariesman di Avenue Kemang Village Jaksel, 3 Maret 2016 dimana Ariesman menjanjikan uang Rp 2,5 miliar.

"Ariesman Widjaja menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada M Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan.

Keberatan pihak pengembang disampaikan Sanusi kepada kakaknya yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebelum ‎Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c dengan mencantumkan "tambahan kontribusi adalah yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5%) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dan pengembang" untuk dimasukan dalam tabel "masukan dalam rangka penyelarasan pasal-pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta".

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang membaca berkas masukan itu keberatan dan menyerahkan disposisi kepada Taufik yang juga Ketua Balegda DPRD Jakarta. Maka, rumusan yang tadinya dimasukan dalam Pasal 110 ayat (5) huruf c diganti dalam ketentuan Pasal 111 ayat (5) huruf c draf Raperda yang intinya menekankan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi.

Sementara, tambahan kontribusi 15 persen yang awalnya diatur dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, diganti menjadi bukan dari keseluruhan tanah yang dijual melainkan sebatas dari 5 persen lahan. ‎Dengan demikian pihak pengembang mendapat kepastian terkait tambahan kontribusi dalam NJOP.

Draf RTRKSP itu sudah dibawa ke paripurna DPRD DKI Jakarta, namun dikarenakan naskah aslinya belum ada maka belum diketuk dalam paripurna. Sanusi yang yakin keinginan Ariesman telah terakomodasi lantas menghubungi anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, menagih janji.

Ariesman menyerahkan uang secara bertahap kepada Sanusi melalui Trinanda yang diserahkan kepada staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetia, sebesar Rp 1 miliar, pada 28 Maret 2016, dan Rp 1 miliar lagi diserahkan pada 31 Maret 2016 yang diterima Gerry dari Trinanda di Cafe Kopi Luwak, Central Park, Jakbar, untuk diserahkan kepada Sanusi yang menunggu di FX Mall Senayan, Jaksel.

Sanusi lantas ditangkap penyidik KPK sewaktu mengendarai Mobil Jaguar warna hitam dengan nopol B 123 RX ketika hendak meninggalkan FX setelah menerima uang yang diantarkan Gerry.

Ariesman didakwa melanggar pidana yang diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor. Jeratan pasal tersebut juga dikenakan kepada Trinanda yang juga telah didakwa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon