Direktur Legal APLN Dicecar soal Aset Sanusi
Kamis, 23 Juni 2016 | 23:25 WIB
Jakarta - Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APLN), Miarni Ang rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, Kamis (23/6). Dalam pemeriksaan ini, Miarni mengaku dicecar penyidik mengenai aset-aset yang dimiliki mantan Ketua Komisi D DPRD, M Sanusi.
Miarni mengaku, Sanusi sempat memesan sejumlah unit di proyek properti yang digarap PT Agung Podomoro Group. Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan pemesanan unit tersebut.
"Waktu itu kan saya pernah nyerahin fotokopi dokumen, waktu itu hanya dibuatkan tanda terima aja, nah tadi dibuatkan ke BAP. Dokumen terkait aset pemesanan unitnya Pak sanusi. Ini masih yang dulu," kata Miarni di Gedung KPK, Jakarta.
Meski demikian, Miarni enggan membeberkan jumlah unit dan lokasi yang dipesan oleh Sanusi. Menurutnya, hal itu sudah disampaikan kepada penyidik KPK. "Itu tanya ke KPK aja, berapa-berapanya," katanya.
Legal Director, Advocate & Legal Consultant PT Agung Podomoro Land, Herjanto Widjadja Lowardi, yang mendampingi Miarni menuturkan, salah satu unit yang dipesan Sanusi dibatalkan karena adanya tunggakan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, Herjanto pun enggan mengungkap jumlah unit dan lokasi yang dipesan Sanusi.
"Itu tanya KPK, tapi salah satunya sudah dibatalkan, karena tunggakan tahun lalu," katanya.
Herjanto mengaku tak mengetahui secara pasti alasan KPK mempertanyakan aset Sanusi di proyek Agung Podomoro Land. Hal ini lantaran pemesanan tersebut dilakukan Sanusi pada 2012 lalu.
"Tapi sebenarnya sudah lama sekali, sejak 2012, dan tidak ada kaitannya dengan reklamasi. Tapi terserah mereka (KPK), asal jalannya benar saja," katanya.
KPK saat ini memang tengah membidik Sanusi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK pun gencar memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui mengenai aset-aset Sanusi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Adardam Achyar, pengacara Sanusi mengakui, penyidik KPK sempat mencecar kliennya mengenai aset dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Adardam pun mengakui terdapat sejumlah aset milik Sanusi yang merupakan hasil pemberian.
"Iya yang sebelumnya benar ada pemeriksaan aset-aset. Pemberian tahun 2004 dan pemberian tahun 2009 ada beberapa pemberian," kata Adardam usai mendampingi kliennya diperiksa pada Kamis (23/6).
Adardam membantah terdapat sejumlah aset milik Sanusi yang merupakan hasil suap. Hingga kini, Adardam pun menyatakan tidak ada aset Sanusi yang disita KPK. Dikatakan, pemeriksaan aset tersebut hanya untuk mencocokan dengan data yang dimiliki KPK. "Tidak ada aset-aset yang disita oleh KPK. Hanya mencocokan dan mengclearkan saja," katanya.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




