Tiga Bekas Atasan Dhana di Kantor Pajak Pancoran Diperiksa
Jumat, 16 Maret 2012 | 06:26 WIB
Kejagung masih mendalami keterkaitan mereka dengan Dhana, karena faktanya terdapat aliran uang dari RPU, yang diperiksa oleh ketiganya, ke Dhana.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang bekas atasan tersangka kasus dugaan korupsi pajak Dhana Widyatmika ketika berdinas di kantor pelayanan pajak Pancoran, Jakarta.
"Ada fakta mereka pernah berhubungan dengan wajib pajak PT RPU (Riau Petra Utama)," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, di Jakarta, Kamis (15/03).
Ketiga pegawai pajak itu menangani restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak RPU.
Dari hasil pemeriksaan, kata Arnold, penyidik masih mendalami keterkaitan mereka dengan Dhana, karena faktanya terdapat aliran uang dari RPU ke Dhana.
Ketiga bekas atasan Dhana itu terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan berinisial MZ, SD, dan DL.
Mereka meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 8 malam (15/3), namun bungkam usai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Kejagung dengan berjalan kaki.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang bekas atasan tersangka kasus dugaan korupsi pajak Dhana Widyatmika ketika berdinas di kantor pelayanan pajak Pancoran, Jakarta.
"Ada fakta mereka pernah berhubungan dengan wajib pajak PT RPU (Riau Petra Utama)," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, di Jakarta, Kamis (15/03).
Ketiga pegawai pajak itu menangani restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak RPU.
Dari hasil pemeriksaan, kata Arnold, penyidik masih mendalami keterkaitan mereka dengan Dhana, karena faktanya terdapat aliran uang dari RPU ke Dhana.
Ketiga bekas atasan Dhana itu terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan berinisial MZ, SD, dan DL.
Mereka meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 8 malam (15/3), namun bungkam usai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Kejagung dengan berjalan kaki.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




