Suap Kajati DKI Persetujuan Direksi Brantas Abipraya

Kamis, 30 Juni 2016 | 17:36 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
Sudi Wantoko.
Sudi Wantoko. (Antara)

Jakarta - Suap yang dilakukan Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebesar Rp 2,5 miliar merupakan persetujuan direksi PT Brantas Abipraya.‎

Hal itu diungkapkan Senior Manajer Keuangan PT Brantas, Tumpang Muhammad, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6) malam.

"Ternyata ada uang mengalir ke permintaan divisi. Katanya untuk pengurusan ‎kasus di Kejaksaan tadi," kata Tumpang saat dihadirkan jaksa KPK bersaksi untuk terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Dandung Pamularno, dan perantara suap PT Brantas, Marudut.

Tumpang membeberkan hal itu sewaktu menjawab pertanyaan tim jaksa KPK tentang adanya uang senilai Rp 5 miliar yang dikeluarkan atas persetujuan direksi untuk keperluan pengerjaan tiga proyek namun hanya Rp 2,5 miliar yang digunakan. Kepada Tumpang, jaksa menanyakan kemana sisa uang Rp 2,5 miliar digunakan.

Tumpang sendiri enggan mengonfirmasi bahwa Sudi yang memberi instruksi agar uang Rp 2,5 miliar dari Rp 5 miliar disisihkan untuk mengurus perkara yang ditangani Kejati DKI.

Tumpang juga mengelak ketika dikonfirmasi terdakwa Dandung bahwa pada 21 Maret 2016, saksi berada di dalam ruang kerja terdakwa Sudi bersama dua orang lainnya termasuk Dandung mendengarkan keluhan Sudi mengenai pemeriksaan di Kejati DKI dan meminta Dandung untuk mengurusnya. "Jujur saya tidak mendengar kata-kata itu," kata Tumpang.

Dalam persidangan terungkap bahwa, Kejati DKI mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terlebih dulu dalam mengusut perkara korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas, padahal penyelidikan belum dimulai. ‎Saksi yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati DKI, Rinaldi Umar, menyatakan hal itu akibat salah ketik dan baru pertama kali terjadi di Kejati DKI.

Peristiwa ini mengingatkan perkara korupsi dana bansos Sumut yang membelit Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur. Gatot panik menerima surat panggilan pemeriksaan saksi terhadap anak buahnya dari Gedung Bundar dalam perkara korupsi bansos yang dalam suratnya mencantumkan Gatot sebagai tersangka, sementara dirinya belum pernah diperiksa‎.

Politisi Golkar

Dalam perkara suap dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR, politisi Golkar Budi Supriyanto mengakui menerima uang sebesar SGD 305.000 atau Rp 2,9 miliar dari terdakwa. Namun dia mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut dari Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang telah dipidana 4 tahun penjara dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Kempupera.

"Saya bersama kuasa hukum telah melapor ke KPK karena merasa telah menerima gratifikasi dana yang diterima 11 Januari 2016," kata Budi, yang kini berstatus tersangka KPK.

Selain Budi, jaksa KPK juga menghadirkan Ferry Angrianto, Suratin, Leni Mulyani, dan Sahyo Samsudin alias Ayong bersaksi untuk terdakwa Damayanti.

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir untuk mengusulkan proyek pelebaran jalan di Maluku. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Permohonan Damayanti mendapat status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) kepada KPK dikabarkan telah ditolak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon