Pelantikan Rektor Trisakti Disebut Langgar Prosedur

Minggu, 3 Juli 2016 | 16:51 WIB
YS
YD
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: YUD
Universitas Trisakti
Universitas Trisakti (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Pelantikan Rektor Universitas Trisakti (Usakti) yang dilakukan Yayasan Trisakti pada Selasa (28/6) lalu disesalkan banyak pihak. Alasannya, pelantikan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Civitas Akademika Usakti, baik dari tingkat mahasiswa hingga Senat Universitas.

Presiden Mahasiswa Usakti Periode 2008-2010, Atma Winata Nawawi, menjelaskan, mahasiswa juga seharusnya mendapatkan sosialisasi mengenai calon rektornya seperti yang umum dilakukan kampus lain di Indonesia. Sehingga, mahasiswa dapat mengetahui rekam jejak, visi misi dan komitmen rektor barunya terhadap tridarma perguruan tinggi.

Dijelaskan, Yayasan Trisakti belum lama ini baru saja melantik Edy Suandi Hamid menjadi Rektor Usakti periode 2016-2021. Sayangnya pelantikan tersebut dinilai dilakukan sepihak dan melanggar prosedur.

Dalam Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, serta Statuta Usakti sendiri mengenai pemilihan rektor, jelas-jelas disebutkan bagaimana prosedur pengangkatan rektor di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Salah satunya seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998, disebutkan bahwa proses pemilihan rektor dimulai dari Senat Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Rapat Senat untuk memberi pertimbangan kelayakan calon pimpinan PTS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Perguruan Tinggi.

Kemudian, Badan Pengurus PTS (BP-PTS) memilih salah seorang dari calon-calon pimpinan perguruan tinggi yang telah mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi, terakhir BP-PTS dapat mengangkat Pimpinan PTS setelah memenuhi persyaratan Umum dan Administrasi tersebut.

"Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan yayasan itu tidak serta merta menjadikan Yayasan Trisakti menjadi superior dan dapat sewenang-wenang memilih rektor tanpa mengikuti perundang-undangan yang berlaku serta statuta Usakti, karena Usakti adalah sebuah lembaga yang memiliki kedaulatan dan aturan yang harus ditaati," kata Atma, Minggu (3/7).

Dirinya juga menyesalkan pihak Pemerintah, dalam hal ini Kemenristek-Dikti yang seolah-olah memberikan dukungannya terhadap tindakan melanggar prosedur dengan menghadiri acara pelantikan yang diselenggarakan oleh yayasan di luar Kampus Usakti.

Padahal menurut peraturan yang berlaku, justru seharusnya Menteri dapat membatalkan pengangkatan Pimpinan PTS apabila proses pengangkatan Pimpinan PTS tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atma menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan mengenai pengantian Rektor Usakti. Namun menurutnya, pemerintah juga harus melihat masalah ini secara jernih, dan melihat bagaimana prosedur yang benar dalam pengangkatan rektor.

"Silahkan saja jika yayasan ingin mengganti rektor. Namun ikutilah prosedur yang benar, berilah kesempatan kepada semua pihak untuk mengusung calon, baik dari pihak yayasan, senat, maupun Kemenristek-Dikti, kemudian semuanya dimasukan dalam pemilihan rektor di senat universitas," ujarnya.

Dengan pengangkatan melalui prosedur yang benar dan tidak melanggar hukum, diharapkan kedepannya rektor yang terpilih mampu untuk mendapatkan legalitas, sehingga mendapatkan dukungan dari seluruh Sivitas Akademika Usakti dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon